KPK Akan Telusuri Proyek Lain di Basarnas Terindikasi Suap
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan akan menelusuri proyek-proyek lainnya di Basarnas yang terindikasi ada praktik suap. Hal itu mengingat, adanya dugaan pemberian fee untuk sejumlah proyek di Basarnas sudah menjadi hal yang biasa.
Diketahui, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas. Kelima tersangka itu, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, Kabasarnas, Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto. Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.
KPK menyampaikan kasus ini bermula saat Basarnas membuka tender proyek pekerjaan tahun 2023. Proyek tersebut terdiri dari pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan kontrak Rp 17,4 miliar, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan kontrak Rp 89,9 miliar.
Agar dapat memenangkan proyek dimaksud, Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga mendekati dan menemui langsung Henri serta Afri. Diduga tercapai kesepakatan dalam pertemuan tersebut berupa pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. KPK menduga nilai fee tersebut ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.
Selain dari ketiga proyek tersebut, KPK menduga Henri dan Alfi menerima fee terkait proyek-proyek lainnya di Basarnas. Hal ini lantaran Henri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar selama periode 2021 hingga 2023 atau dalam tempo 2 tahun.
Ali Fikri menjelaskan, KPK telah memiliki cukup bukti untuk menelusuri dugaan suap pada proyek-proyek lainnya di Basarnas.
"Karena kami telah miliki bukti dugaan penerimaan suap hingga Rp 88,3 miliar," ujar Ali.
Sebelumnya, Juniver Girsang selaku kuasa hukum selaku pengacara Mulsunadi Gunawan menyebut, ada imbauan untuk memberikan fee dana komando sebesar 10 persen terkait pengerjaan proyek di Basarnas. Dana komando itu diberikan saat proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan telah rampung digarap kliennya.
Bahkan, Juniver mengeklaim pemberian fee dana komando 10 persen diduga menjadi hal yang biasa di Basarnas. Dia mendorong agar KPK mengusut tuntas dugaan dimaksud.
"Jadi kesimpulannya sebetulnya kalau ini kelak kebiasaan ya sudah periksa aja itu kontraktor semua yang ada di Basarnas," ungkap Juniver di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Komentar
Posting Komentar