KPK Pastikan Tak Jalan Sendiri dalam Usut Kasus Basarnas
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan tidak berjalan sendiri dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK akan terus membangun koordinasi dengan Puspom TNI untuk mengusut tuntas kasus yang turut menjerat Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.
“Tim penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).
Koordinasi tersebut telah diwujudkan lewat penggeledahan bersama yang dilakukan oleh tim penyidik KPK serta Puspom TNI di kantor Basarnas, Jakarta, Jumat (4/8/2023). Dari penggeledahan tersebut, kedua pihak berhasil mengamankan berbagai dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap di Basarnas. “Tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri telah bertemu dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, Rabu (2/8/2023) pagi. Dari pertemuan itu, disepakati kedua pihak akan menggelar joint investigation dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap di Basarnas.
"Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation, antara KPK dan Puspom TNI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Ali Fikri menyampaikan, diharapkan lewat joint investigation ini, kasus dugaan suap di Basarnas dapat dituntaskan dengan kewenangan masing-masing, baik TNI maupun KPK Dia menyebut, KPK juga punya dasar hukum menangani kasus ini, lewat Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.
Dari momentum pertemuan ini, Ali Fikri menjelaskan akan didiskusikan lebih lanjut soal teknis penanganan kasus dugaan suap di Basarnas. Salah satunya yang akan dibahas lebih lanjut adalah soal pembaruan MoU atau kerja sama mengenai penanganan kasus yang diduga ada keterlibatan anggota TNI.
Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, Kabasarnas RI, Henri Alfiandi, serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto. Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.

Kasus Sultan Rif'at Terjerat Kabel Fiber Optik, Mahfud MD Minta Bali Tower Manusiawi

Wujudkan Kota Berkelanjutan, Pembangunan IKN Libatkan 5 PTN

Tinggalkan Barcelona, Ousmane Dembele Gabung PSG

Bill Gates ungkap Prediksi tentang Masa Depan yang Mengancam Umat Manusia

Anggota DPRD Lampung Penabrak Bocah 5 Tahun Sampaikan Permohonan Maaf

Miniatur Lokomotif Uap Terbesar di Indonesia Dipajang di Stasiun Gubeng Surabaya

Pembalap Top Tanah Air Bidik Podium Juara Trial Game Dirt 2023 Seri Magelang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar