KPK Pastikan Tak Jalan Sendiri dalam Usut Kasus Basarnas
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 08:39 WIB
Penulis: Muhammad Aulia | Editor: DIN
Jubir KPK Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap. KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai miliaran rupiah. Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan tidak berjalan sendiri dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK akan terus membangun koordinasi dengan Puspom TNI untuk mengusut tuntas kasus yang turut menjerat Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.
“Tim penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).
Koordinasi tersebut telah diwujudkan lewat penggeledahan bersama yang dilakukan oleh tim penyidik KPK serta Puspom TNI di kantor Basarnas, Jakarta, Jumat (4/8/2023). Dari penggeledahan tersebut, kedua pihak berhasil mengamankan berbagai dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap di Basarnas. “Tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud,” ujar Ali Fikri.
BACA JUGA
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri telah bertemu dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, Rabu (2/8/2023) pagi. Dari pertemuan itu, disepakati kedua pihak akan menggelar joint investigation dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap di Basarnas.
"Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation, antara KPK dan Puspom TNI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA
Ali Fikri menyampaikan, diharapkan lewat joint investigation ini, kasus dugaan suap di Basarnas dapat dituntaskan dengan kewenangan masing-masing, baik TNI maupun KPK Dia menyebut, KPK juga punya dasar hukum menangani kasus ini, lewat Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.
Dari momentum pertemuan ini, Ali Fikri menjelaskan akan didiskusikan lebih lanjut soal teknis penanganan kasus dugaan suap di Basarnas. Salah satunya yang akan dibahas lebih lanjut adalah soal pembaruan MoU atau kerja sama mengenai penanganan kasus yang diduga ada keterlibatan anggota TNI.
Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, Kabasarnas RI, Henri Alfiandi, serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto. Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.
NASIONAL19 menit yang lalu
Kasus Sultan Rif'at Terjerat Kabel Fiber Optik, Mahfud MD Minta Bali Tower Manusiawi
MEGAPOLITAN2 jam yang lalu
Wujudkan Kota Berkelanjutan, Pembangunan IKN Libatkan 5 PTN
EKONOMI2 jam yang lalu
Tinggalkan Barcelona, Ousmane Dembele Gabung PSG
SPORT2 jam yang lalu
Bill Gates ungkap Prediksi tentang Masa Depan yang Mengancam Umat Manusia
INTERNASIONAL2 jam yang lalu
Anggota DPRD Lampung Penabrak Bocah 5 Tahun Sampaikan Permohonan Maaf
NUSANTARA2 jam yang lalu
Miniatur Lokomotif Uap Terbesar di Indonesia Dipajang di Stasiun Gubeng Surabaya
NUSANTARA2 jam yang lalu
Pembalap Top Tanah Air Bidik Podium Juara Trial Game Dirt 2023 Seri Magelang
SPORT3 jam yang lalu
Kantor Sementara FIFA di Senayan Punya 80 Ruangan Plus Minibar dan Ruang Makan
Komentar
Posting Komentar