KPU: Debat Capres-Cawapres 2024 Digelar Lima Kali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar debat pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 sebanyak 5 kali.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
"Penyelenggaraan debat pasangan calon disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta," mengutip Pasal 51 PKPU No. 15 tahun 2023.
Lihat Juga :
Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Misalnya, jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.
Pada Pilpres 2019 lalu, debat capres-cawapres juga dilakukan sebanyak 5 kali. Kala itu debat dilakukan di bulan Januari, Februari, Maret, hingga April 2019.
Begitu pula di Pilpres 2014. KPU menggelar debat capres-cawapres sebanyak lima kali. Empat kali padi bulan da Juni dan sekali pada Juli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar