Pilihan

Mahfud Minta Menag-RK Dampingi Al-Zaytun: Warga Pesantren Jangan Panik - detik

 

Mahfud Minta Menag-RK Dampingi Al-Zaytun: Warga Pesantren Jangan Panik

By Dwi Rahmawati
detikcom
Jumpa pers di Menko Polhukam soal Al-Zaytun
Jumpa pers di Menko Polhukam soal Al-Zaytun
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Bareskrim hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mendampingi Pondok Pesantren Al-Zaytun. Mahfud menekankan pendidikan di pondok pesantren tersebut harus tetap berjalan.

"Pertama, menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Ketiga pihak ini akan diberi kewenangan untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan di Ponpes Al Zaytun. Mahfud menyebut kehadiran Bareskrim juga untuk memberikan keamanan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

"Jadi ini pendampingan, dan Kementerian Agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Mahfud.

"Termasuk di sini ada Bareskrim memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren," sambungnya.

Ia meminta warga pesantren Al-Zaytun tak panik menyikapi hal ini. Segala hak yang dimiliki sepenuhnya akan dijamin oleh pemerintah.

"Warga Pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi," tutur Mahfud.

"Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan, sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar, apa itu benar apa tidak, jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," katanya.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek