Pilihan

Ridwan Kamil Ungkap Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Akan Dibina Kemenag - Tribunnews

 

Ridwan Kamil Ungkap Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Akan Dibina Kemenag

By Tiara Shelavie
tribunnews.com
March 8, 2023

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan nasib Ponpes Al-Zaytun setelah Pimpinan Ponpesnya, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Diketahui setelah dijadikan tersangka, Panji Gumilang juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

Ridwan Kamil mengatakan, Ponpes Al Zaytun tidak akan diambil alih oleh pemerintah.

Namun ponpes akan dibina dan dibimbing agar kurikulum, pola pikir, dan mindset nya kembali pada NKRI.

"Jadi istilahnya bukan diambil alih, tapi akan dibina, didampingi untuk memastikan bahwa proses kurikulum, pola pikir, mindset adalah NKRI seperti yang menjadi kewajiban kita semua," kata Ridwan Kamil

Nantinya yang berwenang membina Ponpes Al Zaytun ini adalah Kementerian Agama.

"(Pembinaan Ponpes Al-Zaytun) Itu wilayahnya Kementerian Agama dan sudah disepakati akan dibina," ungkap Ridwan Kamil.

Pria yang kerap disapa Kang Emil ini menegaskan, Ponpes Al-Zaytun tidak akan dibubarkan.

Bangunan Ponpesnya akan tetap ada, sama halnya dengan siswa-siswa yang belajar disana.

Namun bedanya ada pada guru-gurunya yang baru, atau bisa juga dengan guru-guru lama yang sudah dibina oleh Kemenag.

"Tidak dibubarkan (Ponpes Al-Zaytun) fisik bangunannya tetap ada, siswa-siswanya tetap belajar."

"Tapi dengan guru-guru baru, atau guru lama tapi sudah dibina yang Tupoksi itu ada di Kementerian Agama," terang Kang Emil.

Kang Emil menambahkan, tugasnya sebagai Gubernur Jabar dalam kasus ini adalah memastikan kondusivitas Jawa Barat.

Serta melaporkan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus Ponpes Al-Zaytun yang belakangan ini banyak disorot masyarakat.

Ia berharap permasalahan Ponpes Al-Zaytun yang sudah berlarut-larut ini bisa selesai semua pada tahun ini.

"Saya memastikan kondusivitas Jawa Barat, melaporkan ke masyarakat seperti ini."

"Bahwa Insyaallah sudah lebih baik, lebih tenang dan kita selesaikan permasalahan yang berlarut-larut cukup panjang ini ditahun ini," imbuhnya.

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penahanan dilakukan setelah panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Ramadhan menjelaskan Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," katanya.

Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek