Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora - inews

 

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David OzoraSidang Mario Dandy Satrio (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut Mario Dandy Satrio dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata jaksa.

Baca Juga

Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Jaksa menyatakan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih telah terpenuhi secara hukum.

Mario disebut tidak hanya melakukan penganiayaan berat, tetapi juga mencoba merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta. Hal ini menunjukkan upaya Mario Dandy mengelabui dan menyembunyikan rencananya.

Baca Juga

Pacar Ungkap Shane Lukas Sempat Kirim Pesan Temani Mario Dandy Fighting

Menurut jaksa, tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat tersebut.

"Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, maka tidak ada satu pun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa," kata jaksa.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar