Mario Dandy Tak Bayar Tol di Hari Penganiayaan D, Pepet Mobil Lain supaya Gratis Halaman all - Kompas

 

Mario Dandy Tak Bayar Tol di Hari Penganiayaan D, Pepet Mobil Lain supaya Gratis Halaman all - Kompas.com

Terdakwa penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku sempat melakukan kejahatan lainnya sebelum menganiaya D (17) pada Februari 2023 lalu.

Ia menerobos palang pintu tol dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon dan memanfaatkan kendaraan lain yang berada di depannya.

Hal itu diungkapkan Mario saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D, Selasa (1/8/2023).

Mulanya Hakim Anggota Tumpanuli Marbun menanyakan soal penggunaan pelat nomor palsu.

Hakim Tumpanuli mempertanyakan soal aksi Mario yang nekat melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Pertanyaan selanjutnya, saudara mengganti pelat nomor mobil kan, sudah saudara pakai itu. Tahu enggak itu bertentangan dengan hukum?" tanya hakim.

"Tahu Yang Mulia," jawab Mario.

Hakim Tumpanuli kemudian menanyakan pelanggaran hukum lainnya yang diduga dilakukan terdakwa.

Ia menanyakan kebenaran soal aksi Mario yang tak bayar uang tol di hari penganiayaan D.

"Shane Lukas bercerita, pada saat saudara mau berangkat itu, sampai memepet mobil lain di tol supaya tidak bayar, betul enggak?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," kata Mario.

"Tahu enggak itu melanggar hukum atau tidak?" tanya hakim lagi.

"Tahu, Yang Mulia," jawab Mario.

Adapun Mario disinyalir menerobos palang pintu tol ketika masuk di Gerbang Tol Ciputat 2.

Mario diduga melalui pintu tol itu karena dirinya menjemput Shane Lukas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, saat hari penganiayaan D.

Ia kemudian memacu mobilnya sampai keluar di bilangan Petukangan, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar