Mayoritas Warga Perdesaan dan Perkotaan Tak Setuju Jabatan Kades 9 Tahun | NU Online - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Mayoritas Warga Perdesaan dan Perkotaan Tak Setuju Jabatan Kades 9 Tahun | NU Online

Share This
Responsive Ads Here

 

Mayoritas Warga Perdesaan dan Perkotaan Tak Setuju Jabatan Kades 9 Tahun | NU Online

Senin, 31 Juli 2023 | 12:30 WIB

image?url=https%3A%2F%2Fstorage.nu.or.id%2Fstorage%2Fauthors%2F1_1%2Fthumb%2F1619354406

Suci Amaliyah

Kontributor

Jakarta, NU Online 

Hasil survei Litbang Kompas yang berlangsung 11-13 Juli 2023 dengan mewawancarai 510 responden dari 34 provinsi menunjukkan mayoritas responden tidak sepakat jabatan kepala desa mencapai 9 tahun dalam satu periode.


Sebanyak 84,8 persen responden di perkotaan tidak menyetujui jabatan kepala desa 9 tahun, sedangkan persentase responden di perdesaan yang menolak jabatan kades 9 tahun mencapai 82,6 persen.


Sementara itu, 59,8 persen responden di perkotaan lebih memilih jabatan kepala desa dalam satu periode hanya 6 tahun. Kemudian, sebanyak 57,1 persen responden di perdesaan menyatakan hal yang serupa, yakni memilih masa jabatan kepala desa selama 6 tahun.

Baca Juga

Jabatan Kades 9 Tahun Membuka Peluang Besar Penyelewengan Dana


Sampel ini ditentukan secara acak dari panel Litbang Kompas sesuai proporsi penduduk tiap provinsi. Dengan metode ini, survei memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error lebih kurang 4,35 persen.


Diketahui, saat ini revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) tengah diupayakan oleh DPR RI. Panitia kerja (Panja) DPR RI telah menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi aturan tersebut.


Salah satunya menambah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode yang tertuang dalam pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga

Suara-Suara Kepala Desa soal Tuntutan Masa Jabatan Kades 9 Tahun


Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages