Pilihan

Media Asing Soroti RI Tangkap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang By CNN Indonesia

 

Media Asing Soroti RI Tangkap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Sejumlah media asing mewartakan penahanan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama.
Sejumlah media asing mewartakan penahanan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama.
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah media asing mewartakan penahanan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama.

Berita penahan Panji menjadi sorotan lantaran Indonesia, negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, menahan sang pemimpin Ponpes Al-Zaytun gegara penghinaan terhadap agama.

CNN Internasional menyoroti penahanan Panji, yang merupakan seorang ulama ditangkap di negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia akibat menistakan agamanya sendiri.

"Seorang ulama Muslim telah ditangkap atas tuduhan penistaan dan ujaran kebencian di Indonesia setelah mengizinkan perempuan untuk berkhotbah dan berdoa di samping laki-laki memicu reaksi di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia itu," bunyi kutipan laporan CNN.

Media Hong Kong, South China Morning Post, juga mewartakan hal serupa dengan judul 'Indonesia Arrests Muslim Preacher Who Allowed Women to Pray Beside Men'.

Media lainnya seperti Arab News dari Arab Saudi, The Star dari Malaysia, hingga kantor berita Amerika Serikat Reuters dan kantor berita dari Prancis Agence France-Presse (AFP) juga mewartakan hal serupa.

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

"Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(rds/bac)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek