Pilihan

Akhirnya, Panji Gumilang Resmi Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara - Insiden 24

 

Akhirnya, Panji Gumilang Resmi Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara - Insiden 24



INSIDEN24.COM - Setelah 8 jam pemeriksaan akhirnya Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim menetapkan Panji Gumilang ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dan terancam 10 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan selama 8 jam Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo mengatakan menangkap langsung Panji Gumilang dngan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada pukul 21.15 wib.

"Semua sepakat untuk menaikan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," tandasnya dalam konferensi pers yang digelar Selasa 1 Agustus 2023.

Namun pada pelaksanaannya saat ini Panji Gumilang sepenuhnya belum ditahan karena pemeriksaan pada Selasa 1 Agustus 2023 belum tuntas dan akan kembali digelar 2 Agustus 2023 siang ini.

"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dahulu dan yang bersangkutan meminta pemeriksaan dilanjutkan siang ini," kata Djulhandani.

Penyidik masih mendalami pemeriksaan pada siang ini hingga malam nanti pukul 21.00 wib, dan sementara Pimpinan Pondok pesantren Al Zayitun Panji Gumilang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Adapun pasal-pasal yang menjerat Panji Gumilang diantaranya Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penetapan Pimpinan Alzaytun ini setidaknya memnerikan angin segar kepada masyarakat Indonesia atas sepak terjangnya Panji Gumilang.

Kasus Pondok pesantren Al Zaytun sudah memberikan stigma kurang baik kepada kementerian agama karena seolah membiarkan kasus ini berlarut-larut.

Pasalnya kasus heboh ini tak hanya berkembang di Indonesia tetapi sampai ke negeri jiran Malaysia.

Banyak media massa sosial di malaysia yang kecewa terhadap kementerian agama (Kemenag Indonesia) yang seakan kecewa atas penanganan kasus ini.***

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek