Nekat Lawan Arus Siap-siap Cedera dan Didenda Rp500 Ribu By CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Nekat Lawan Arus Siap-siap Cedera dan Didenda Rp500 Ribu By CNN Indonesia

Share This

 

Nekat Lawan Arus Siap-siap Cedera dan Didenda Rp500 Ribu

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Pengendara yang melawan arus membahayakan diri sendiri dan orang lain. (Antara/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perilaku lawan arus lalu lintas masih kerap ditemui di jalan raya baik itu dilakukan pengendara mobil dan motor. Umumnya mereka mencari jalan pintas demi cepat sampai tujuan.

Hanya sejumlah orang menyadari bahwa tindakan melawan arus sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Pengendara yang acuh tidak sadar diri jika aksinya potensi memunculkan gesekan hingga korban jiwa.

Para pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas, bahkan menurut aturan akan dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500 ribu seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pelanggar lalu lintas melawan arus juga bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah)," isi pasal itu.

Aksi lawan arus baru-baru ini dilakukan sejumlah pengendara sepeda motor di di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Aksi tidak untuk ditiru ini memakan delapan korban jiwa yang tertabrak truk.

PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada delapan pemotor itu karena terbukti bersalah merujuk UU Nomor34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).

Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara dari Jakarta Devensive Driving Consulting (JDDC) pernah mengatakan aksi melawan arus sangat berbahaya, bisa memicu pertengkaran hingga risiko tabrakan.

Ia menyarankan, pengendara sepatutnya berperilaku normal di jalan umum, dan hindari melawan arus untuk memperpendek jarak tempuh dan mengejar waktu. Mengemudi melawan arus umumnya juga tidak bisa terbaca pergerakannya oleh pejalan kaki. Fatal akibatnya bisa terjadi benturan.

(ryh/mik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages