Kakorlantas-Jasa Raharja: Motor Lawan Arah di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan - detik

 

Kakorlantas-Jasa Raharja: Motor Lawan Arah di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan

By Indah Mutiara Kami
detikcom
Foto: Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono
Foto: Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono
Jakarta -

Jasa Raharja menyatakan korban tabrakan truk pengangkut batu bata vs 7 pemotor lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) tak layak mendapatkan santunan kecelakaan. Hal senada disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

"Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," kata Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Firman menyoroti kecelakaan yang menurutnya diawali perilaku para pemotor yang lawan arah. Dia berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pengendara.

"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas", tegas Firman.

Firman dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan prihatin atas kecelakaan yang terjadi. Dalam keterangan tertulis ini, Rivan Pada kesempatan yang berbeda Rivan juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi lalu lintas perihal aturan santunan korban kecelakaan di Lenteng Agung tersebut.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ucap Rivan.

Dia menjelaskan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Dia memberi contoh semisal maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

"(Selanjutnya yang tak dapat santunan-red) korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," terang Rivan.

Dari kejadian kecelakaan truk vs 7 pemotor lawan arah di Lenteng Agung Jaksel, Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. "Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," pungkas Rivan.

Simak Video 'Bandel! Pemotor Masih Nekat Lawan Arah di Lenteng Agung':

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya