Oklin Fia Minta Maaf ke MUI, Pelapor Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan | Garuda News 24

153
SAHAM
– Selebgram Oklin Fia sudah mendatangi kantor MUI memberikan penjelasan sekaligus meminta maaf atas kesalahnan fatal yang telah dilakukannya dengan membuat konten video menjilat es krim di depan alat kelamin pria.
Atas adanya permintaan maaf Oklin Fia ke MUI, PB SEMMI selaku pelapor menyatakan secara tegas proses hukum harus tetap berlanjut sesuai prosedur yang seharusnya.
“Mengamati pemberitaan di media Oklin mendatangi MUI minta maaf, secara prinsip kemanusiaan kami hargai atau hormati pertemuan itu di MUI. Sesama manusia kita maafkan, namun ini negara hukum. Masalah hukum harus berlanjut,” kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra, dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Rabu (30/8).
Dia pun membandingkan proses hukum yang dilakukan Oklin Fia yang sudah memasuki usia dewasa dengan pelanggaran hukum dilakukan anak di bawah umur.
“Anak di bawah umur saja melakukan kesalahan ada prosedur hukum yang harus dijalani, apalagi Oklin sudah dewasa. Tentu harus mengikuti proses hukum atas perbuatannya,” tegasnya.
Terkait pernyataan Wasekjen Badan Hukum MUI Ikhsan Abdullah yang menyebut tindakan Oklin bukan merupakan penistaan agama, Gurun menghormatinya. Kendati demikian, penetapan akhir apakah masuk penistaan agama atau tidak, dia menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum.
“Apakah itu hasil dari rapat pimpinan atau para pengurus MUI menghasilkan penilaian itu? Kita berharap pada proses akhir penegakan hukum nanti diterapkan pasal penistaan agama. Kami tetap menunggu hasil dari proses akhir penegakan hukum apa pasal yang dipastikan akan diterapkan,” ujarnya.
Gurun menyatakan, perbuatan Oklin Fia bukan hanya masuk dalam kategori perbuatan tidak pantas dilakuka. Tapi sudah masuk ranah pidana yang dimana perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
“Apakah perbuatan Oklin merupakan perbuatan pidana? Menurut kajian internal organisasi kami berpotensi pidana. Namun kembali lagi pada ahli pidana yang akan memberi keterangan dalam proses penegakan hukum,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar