Pengendara Diminta Uji Emisi Kendaraan jika Tak Mau Ditilang mulai 1 September - Kompas

 

Pengendara Diminta Uji Emisi Kendaraan jika Tak Mau Ditilang mulai 1 September

Kompas.com, 31 Agustus 2023, 11:07 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan pengendara untuk segera melakukan uji emisi kendaraan.

Imbauan itu disampaikan karena sanksi tilang pengendara terkait pelanggaran emisi gas buang kendaraan akan berlaku efektif mulai Jumat (1/9/2023) besok.

"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel," ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Asep menegaskan bahwa sanksi tilang tidak hanya dikenakan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

Akan tetapi, juga akan diberikan kepada pengendara yang kedapatan belum melakukan uji emisi kendaraan.

"Segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi, (berlaku) 1 September 2023," kata Asep.

Menurut Asep, pengendara sepeda motor yang kendaraannya belum atau tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Sedangkan untuk mobil yang belum ataupun tidak lolos uji emisi bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

"Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.

Adapun sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.

Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

Diketahui, asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia, Kamis (31/8/2023) pagi.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, Kamis, sekitar pukul 07.27 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 185.

Konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini PM 2.5, dengan nilai konsentrasi 121,9 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi tersebut 24,4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar