Cara Uji Emisi, Kriteria Lulus Beda Buat Mobil dan Motor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi pada 1 November mendatang.
Penindakan tilang tersebut sempat diberlakukan bulan lalu tetapi dihentikan karena dianggap tak efektif akibat masa sosialisasi terlalu pendek.
Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati menyebut pihaknya berharap penerapan kembali kebijakan ini bisa membuat masyarakat lebih sadar melakukan uji emisi kendaraannya.
"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10).
Uji emisi sendiri dilakukan untuk kendaraan yang sudah berusia lebih dari 3 tahun. Proses ini dapat dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bengkel, kios, bahkan Kantor Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki alat uji emisi dan tersertifikasi.
Dikutip dari laman Daihatsu, uji emisi mobil dilakukan dengan cara memasangkan alat di pendeteksi gas serta knalpot mobil. Kemudian, mobil yang diuji harus dihidupkan, tetapi berbagai fitur seperti AC, radio dan lampu berada dalam kondisi mati.
Uji emisi memakan waktu selama 5 hingga 7 menit. Sesudah proses selesai kadar serta kandungan zat yang berada di dalam asap kendaraan dicatat.
Kandungan zat yang dilihat di antaranya Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida, serta Oksigen.
Kadar kandungan zat-zat tersebut akan menentukan apakah kendaraan lulus uji emisi atau tidak. Adapun syarat untuk lulus uji emisi adalah kandungan zat-zat tersebut tidak melebihi kadar yang ditentukan.
Kriteria lulus uji emisi sendiri berbeda-beda. Untuk mobil terbagi menjadi dua kategori, yakni mobil tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Mobil di bawah 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan mobil di atas 2007 harus punya kadar CO2 tak lebih dari 1,5 persen.
Syarat berbeda berlaku pada mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan periode produksi yakni di atas dan di bawah tahun 2010.
Mobil diesel di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan di bawah 2010 kadar opasitasnya tak boleh lebih dari 50 persen.
Uji emisi tak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga sepeda motor. Motor dibagi berdasarkan periode waktu di atas dan di bawah 2010 serta jenis mesin 2 tak dan 4 tak.
Motor 2 tak produksi di bawah 2010 tak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC lebih dari 2.400 ppm.
Sementara motor di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, CO2 maksimal wajib 4.5 persen dan HC 2.000 ppm.
Lebih lanjut, agar kendaraan bisa lulus uji emisi, salah satu langkah yang dapat pengguna lakukan adalah melakukan perawatan secara berkala. Tips lainnya adalah tidak melakukan modifikasi yang bisa mempengaruhi emisi.
Komentar
Posting Komentar