Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku 1 November, Warga Diimbau Servis Kendaraan - inews

 

Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku 1 November, Warga Diimbau Servis Kendaraan

By Irfan Ma'ruf
inews.id
October 15, 2023
Tilang uji emisi kendaraan bakal berlaku di Jakarta mulai 1 November 2023. Warga diimbau untuk menyervis kendaraan.
Tilang uji emisi kendaraan bakal berlaku di Jakarta mulai 1 November 2023. Warga diimbau untuk menyervis kendaraan.

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menindak kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Penindakan berupa teguran atau tilang mulai berlaku per 1 November 2023 mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan pihaknya bersama DLH DKI Jakarta telah menyosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang. Masyarakat pun diimbau menyervis kendaraan.

"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan (tilang), tinggal orang-orang yang tidak (mau) melakukan itu," kata Latif kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Dia mengatakan, penindakan penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk. Giat tersebut juga demi meminimalisasi polusi udara dampak dari kendaraan bermotor.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," katanya.

Dia juga menegaskan tindakan tilang bukan untuk menyusahkan masyarakat. Penindakan bisa berupa teguran atau tilang yang diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga
Pemprov DKI Siapkan 24 Tempat Parkir Mahal untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Ini Lokasinya
Pemprov DKI Siapkan 24 Tempat Parkir Mahal untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Ini Lokasinya

Disebutkan dalam pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian, pasal 286 UU LLAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga
Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Simak Lagi Lokasi Uji Emisi Gratis
Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Simak Lagi Lokasi Uji Emisi Gratis

Baca Juga

Komentar