Oknum Paspampres Diduga Siksa Warga Aceh hingga Tewas, Kontras: Ada Potensi Pelanggaran HAM By BeritaSatu
Oknum Paspampres Diduga Siksa Warga Aceh hingga Tewas, Kontras: Ada Potensi Pelanggaran HAM
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Aceh mengutuk keras peristiwa tragis penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang berujung pada tewasnya seorang warga Aceh, Imam Masykur (25). Kontras Aceh menyuarakan keraguan mereka terhadap kejelasan kronologi kasus ini.
Terutama mengingat kematian Imam ini diawali dengan penculikan yang terjadi dua pekan sebelumnya, pada tanggal 12 Agustus 2023. Ironisnya, jenazah korban baru dapat diserahkan kepada keluarga pada Kamis (24/8/2023) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.
Koordinator Kontras Aceh, Azharul Husna, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku. Husna menegaskan perlunya pengadilan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan pelaku. Pihaknya menekankan bahwa proses hukum harus berlangsung secara adil, objektif, dan transparan.
"Yang tak kalah pentingnya adalah memberikan akses informasi kepada korban dan keluarganya. Motif dari perbuatan jahat para pelaku harus diungkapkan," kata Husna dalam keterangannya, dikutip Beritasatu.com, Senin (28/8/2023).
Kontras Aceh juga menganggapnya status terduga pelaku sebagai hal yang krusial untuk diungkapkan kepada publik. Pasalnya, beredar informasi bahwa pelaku diduga sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini menjadi anggota Paspampres.
Apabila informasi ini benar, terdapat dugaan serius akan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kontras Aceh pun menyerukan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawasi kasus ini dengan saksama.
"Paspampres adalah bagian dari TNI, oleh karena itu, instansi tersebut perlu mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap unit tersebut untuk mencegah kemungkinan tindakan serupa di masa depan. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius," tegasnya.
Selain itu, Kontras Aceh menggarisbawahi urgensi perlindungan dan pemulihan bagi keluarga korban. Terkadang dalam kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat, keluarga korban kerap rentan mengalami intimidasi.
Selama masa penculikan, keluarga korban bahkan mendapatkan video yang menunjukkan korban sedang disiksa oleh para pelaku. Video ini telah tersebar luas dan mendapatkan kecaman dari masyarakat.
"Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu turut mengawasi kasus ini, serta memberikan perlindungan dan pemulihan kepada keluarga korban yang mengalami trauma psikologis akibat kejadian ini," tutur Husna.
Kontras Aceh juga mengecam banyaknya tindak kekerasan yang melibatkan aparat terhadap warga sipil. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi di sektor keamanan masih jauh dari ekspektasi. Tanpa perubahan konkret, impunitas akan terus berlangsung dan kasus serupa mungkin akan muncul di masa depan.
"Kita sering mendengar berbagai kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara. Upaya perubahan yang hanya sebatas pernyataan di atas kertas di institusi-institusi seperti kepolisian dan TNI, menimbulkan keraguan akan komitmen sebenarnya. Kita khawatir ini hanya retorika belaka," tutupnya.
Diberitakan Beritasatu.com sebelumnya, diduga oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) menganiaya seorang pemuda dari Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh, tewas di Jakarta, mengembuskan napas terakhir diduga saat disiksa oleh oknum Paspampres.
Oknum Paspampres tersebut diduga berinisial Praka RM tega menghabisi nyawa Masykur. Insiden ini disebut dimulai dengan penculikan dan ancaman terhadap korban, yang akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Terdapat luka bekas penyiksaan pada jenazah korban.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden, Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay, menyatakan, seorang anggota Paspampres sedang dalam proses penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warga Bireuen, Aceh.
Komentar
Posting Komentar