P2G Apresiasi Terbitnya Permendikbudristek Nomor 53/2023, Beri Catatan Ini
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) kemarin.
P2G menilai Permendikbudristek ini adalah langkah penting dalam menghadirkan inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Tak hanya itu, Kemendikbudristek juga disebut berhasil menyederhanakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang sebelumnya dianggap kaku dan rinci menjadi lebih baik dalam merespons tantangan dan kebutuhan zaman.
Selain itu, P2G memberikan beberapa catatan terkait aturan ini. Apa saja? Begini penjelasan selengkapnya.
Catatan P2G soal Permendibudristek 53 Tahun 2023
1. Memperbaharui Proses Pembelajaran
Fauzi Abdillah, salah satu Dewan Pengurus Pusat P2G serta Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta menjelasan aturan ini bisa memperbaharui proses pembelajaran di perguruan tinggi. Terlebih bermanfaat bagi penyelenggara pendidikan.
"Fleksibilitas dalam proses pembelajaran yang diakui dalam peraturan ini akan memberikan ruang bagi penyelenggaraan pendidikan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan," ungkapnya dikutip dari rilis, ditulis Rabu (30/8/2023).
Dengan demikian langkah ini mendapat sorotan positif sehingga diharapkan ke depannya dapat membantu dosen dalam melaksanakan tugas tridharma lebih optimal.
2. Mengurangi Beban Dosen dan Kecurangan
P2G menilai, dalam jangka panjang aturan ini diharapkan akan mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh para dosen. Terutama tentang aturan yang berkaitan dengan tugas akhir Skripsi, Tesis, dan Disertasi.
Tentang skripsi yang tidak lagi menjadi wajib menurut P2G bukan merupakan hal yang baru. Sebab, sebenarnya perguruan tinggi telah banyak memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi.
Meski begitu melalui aturan terbaru, kerangka ini semakin jelas untuk dilakukan. Selain itu, operasionalisasinya telah mendapat payung hukum yang lebih kuat.
Sedangkan peraturan tentang tidak wajibnya tesis dan disertasi masuk ke jurnal ilmiah bereputasi juga mendapat respon positif. Langkah ini dianggap akan mengurangi risiko terjeratnya civitas akademik ke jurnal-jurnal palsu dan predator meski dianggap mempengaruhi kredibilitas karya ilmiah di dunia internasional.
3. Perlu Terus Diperhatikan
Dengan hadirnya Permendibudristek No. 53 Tahun 2023, Kemendikbudristek memiliki tugas tambahan yang berat untuk memastikan masing-masing perguruan tinggi menerjemahkan aturan ini. Terutama dalam hal pengelolaan dan penyelenggaraannya.
Oleh sebab itu, P2G berharap bahwa Kemdikbudristek akan melakukan pendampingan yang efektif. Sehingga terus ada sinkronisasi yang baik antara kebijakan dan implementasinya di lapangan.
Selain itu, Kemendikbudristek juga diharapkan terus melakukan penguatan kapasitas dan sumber daya di perguruan tinggi. Terlebih karakteristik perguruan tinggi satu dan lainnya berbeda sehingga diperlukan perhatian ekstra.
Meski Mas Menteri Nadiem meminta maaf karena baru mengeluarkan peraturan ini, P2G menilai hal ini adalah langkah yang tepat. Pasalnya, P2G menilai pemerintah menjalankan prinsip demokratis yang melibatkan banyak pihak. Terakhir, P2G berharap agar budaya ini terus dilakukan Kemendikbudristek ke depannya.
Simak Video "Ini Syarat Kelulusan Pengganti Skripsi bagi Mahasiswa"
[Gambas:Video 20detik]
(nah/nah)
Komentar
Posting Komentar