Pemkab Malang Beri Sanksi Penggunaan Pengeras Suara yang Mengganggu | Garuda News 24

Pemkab Malang telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) yang salah satunya membahas penggunaan pengeras suara secara berlebihan. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) yang salah satunya membahas penggunaan pengeras suara secara berlebihan. Aturan ini dikeluarkan berdasarkan keluhan masyarakat terhadap sejumlah acara hiburan yang menggunakan pengeras suara atau sound system yang mengakibatkan rumah rusak.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan bahwa Pemkab Malang telah mengeluarkan aturan tersebut. Aturan ini sebelumnya telah melalui rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah pihak termasuk Polres Malang.
Pria disapa Taufik ini menjelaskan, aturan yang tertera dalam SE tersebut dilatarbelakangi dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten malang terkait penyelenggaraan karnaval atau check sound dan hiburan keramaian. Hal tersebut dipastikan sesuai dengan Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Dari aturan tersebut, maka setiap penyelenggara karnaval atau check sound dan hiburan keramaian diwajibkan melakukan sejumlah ketentuan.
Ketentuan pertama, yakni penyelenggara harus mendapatkan izin dari polres atau polsek setempat. Penyelenggaraan kegiatan tidak diperkenankan melakukan sesuatu di luar norma kesusilaan. “Penyelenggaraan dilarang mengandung unsur pornografi,” kata Taufik saat dikonfirmasi Republika, Rabu (23/8/3023).
Penyelenggaraan tidak diperkenankan mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar-golongan. Lalu diwajibkan tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama penyelenggaraan kegiatan. Kemudian juga dilarang menyertai dengan kegiatan mabuk minum-minum keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktik perjudian.
Selain itu, penyelenggaraan kegiatan dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel. Sebab, ini dapat membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan atau konstruksi bangunan. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian secara material dan non-material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran di suatu penyelenggaraan kegiatan, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa terguran. Kemudian juga dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. “Lalu penyitaan benda dan kendaraan, serta denda administratif,” jelasnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah mengoperasikan 52 unit bus listrik untuk mendukung upaya pemerintah menekan polusi udara di DKI Jakarta.
“Jumlah bus listrik yang sudah selesai kita uji coba dan memenuhi standar itu ada empat pabrikan dan saat ini yang sudah mengaspal di rute TransJakarta sudah ada 52 bus,” kata Direktur Operasi dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph di Halte TransJakarta CSW, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).
Manajemen TransJakarta memantau emisi yang dikeluarkan setiap bus tersebut. Daud menyebutkan, bus listrik ini sebagai upaya mendukung kampanye Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
“Bus listrik ini beroperasi di tiga rute, yang kita khususkan di satu wilayah di Jakarta Selatan untuk kita pantau emisi yang dikeluarkan, apakah sudah bisa berkontribusi untuk menurunkan emisi di Jakarta,” ujar Daud.
Adapun rute bus listrik TransJakarta, yakni pertama di daerah Jakarta Selatan rute Lebak Bulus-Universitas Indonesia (UI) yang dalam satu harinya dapat melayani sekitar 8.000 pelanggan.
Kedua, rute 7A yang melayani rute dari Kampung Rambutan-Lebak Bulus. Rute ini memiliki pelanggan yang cukup besar karena wilayahnya yang baru berkembang.
“Pelanggannya cukup antusias karena wilayahnya juga baru berkembang, yaitu disepanjang TB Simatupang yang banyak gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan,” ujar Daud.
Kemudian rute ketiga, yaitu 1E dari Pondok labu ke Blok M. Menurut Daud, rute ini sangat strategis karena di daerah Fatmawati banyak permukiman penduduk.
“Dan di daerah Blok M adalah pusat perbelanjaan, simpul transportasi ke rute lainnya. TJ sendiri di Blok M menyediakan ke arah Kampung Rambutan, Kota, Pesanggrahan, Bintaro sehingga rute itu kami sudah prediksi dapat melayani jumlah yang signifikan,” kata Daud.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan pengadaan 100 unit bus listrik yang dioperasikan PT TransJakarta dalam upaya mengurangi polusi udara.
“Target kami mendorong elektrifikasi pada layanan angkutan umum,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jakarta Timur.
Syafrin berharap masyarakat yang sehari-hari masih menggunakan kendaraan pribadi dapat beralih ke bus listrik.
sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar