Pilihan

Pengacara Cemas Konflik Horizontal: Pendukung Panji Gumilang Jutaan - CNN Indonesia

 

Pengacara Cemas Konflik Horizontal: Pendukung Panji Gumilang Jutaan

Rabu, 02 Agu 2023 21:36 WIB
Panji Gumilang resmi ditahan di kasus penistaan agama. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, berharap tidak ada konflik horizontal yang terjadi di masyarakat usai pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Alzaytun itu menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.

Hendra mengaku tidak bisa memprediksi apa yang akan dilakukan oleh jutaan pendukung kliennya. Oleh sebab itu, ia berharap situasi dapat tetap kondusif setelah penahanan Panji.

"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat. Karena bagaimanapun Pak Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita enggak paham ya apa yang akan nanti terjadi," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/8).

Lebih lanjut, Hendra menilai penetapan status tersangka yang dilakukan terhadap kliennya juga dikarenakan ada faktor politisasi terkait Ponpes Al-Zaytun.

Hendra juga menuding langkah yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Panji Gumilang.

"Kami sangat prihatin bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim. Kami enggak paham, tapi kami dari awal sudah menduga terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Panji Gumilang," jelasnya.

"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," imbuhnya.

Diketahui Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

(tfq/DAL)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek