Pilihan

Alasan Panji Gumilang Ditahan: Ancaman 5 Tahun Lebih, tidak Kooperatif - CNN Indonesia

 

Alasan Panji Gumilang Ditahan: Ancaman 5 Tahun Lebih, tidak Kooperatif

Rabu, 02 Agu 2023 16:35 WIB
Bareskrim juga mengkhawatirkan kemungkinan Panji Gumilang menghilangkan barang bukti dalam upaya penyidikan kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri membeberkan alasan menahan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan pertama dikarenakan dugaan ancaman hukuman pidana yang dikenakan terhadap Panji lebih dari 5 tahun pertama.

Alasan kedua, Djuhandhani menyebut, berdasarkan penilaian penyidik Panji dianggap tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya. Hanya mengirim surat via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8).

Ia menambahkan, Panji juga tercatat tetap muncul ke publik saat dirinya mengaku sedang sakit kepada penyidik. Di sisi lain, pihak kuasa hukum Panji juga memberikan keterangan berbeda kepada media dengan menyebut Panji mengalami patah tulang di bagian tangan.

"Alasan sakit tapi memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," tuturnya.

Terakhir, Djuhandhani menyebut penahanan terhadap Panji juga sengaja dilakukan lantaran dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

"Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

(tfq/ain)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek