Penjual Nasi Tewas Diracun, Pelaku Sempat Mandikan Korban dengan Kembang Setaman
Sidoarjo, Beritasatu.com – Seorang penjual nasi Achmad Mukiyin (23 tahun) tewas diracun sepupunya sendiri yang dendam karena motor miliknya dijual oleh ayahnya kepada korban. Seusai meracuni dengan potasium, pelaku bernama Rully Irwansyah (23) warga Rangka Kidul, Sidoarjo ini, sempat memandikan tubuh korban dengan kembang setaman.
Pelaku memandikan tubuh korban dengan cara menyiram sekujur tubuhnya yang sudah tak berdaya dengan air yang dicampur kembang, dan kemudian meninggalkan jasadnya di kamar kontrakan korban.
Tersangka Rully mengaku kepadaPolisi, Senin (7/8/2023), saat memandikan korban, kondisinya saat itu masih belum meninggal, masih dalam keadaan kejang - kejang. Kemudian tersangka menutupinya dengan jaket, lalu tersangka membawa kabur sejumlah benda berharga milik korban, termasuk sepeda motor milik korban yang dibelinya dari ayah tersangka, yang menjadi pemicu dendam pelaku.
"Saat itu kondisi korban masih kejang-kejang, setelah itu saya baringkan dan saya tutupi jaket," ungkap Rully.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku memandikan tubuh korban usai diracun karena pelaku mempercayai mistis. "Pelaku memang mempercayai mistis, saat itu saksi yang merupakan temannya sempat bertanya kepada pelaku mengapa disirami kembang, lantas pelaku berdali supaya korban keesokan harinya terbangun dan tubuhnya kembali sehat," terang Kusumo.
Sebelumnya, tersangka dendam dengan korban Achmad Mukiyin, 23 tahun warga Tuban, karena motor milik tersangka dijual ayahnya kepada korban tanpa sepengetahuannya. Kemudian tersangka merencanakan untuk membunuh korban dengan cara meracuni dengan potasium, yang dibawanya saat kerja di Jakarta sebagai kuli bangunan.
Kemudian pada Selasa 1 Agustus 2023 malam, pelaku mengajak korban pesta minuman bersama satu temannya.
Saat pesta minuman keras, tersangka mencampur minuman dengan potasium, sehingga korban sempat tak sadarkan diri, sebelum meninggal dunia. Jasad korban ditemukan oleh keluarganya pada Jumat (4/8/2023) malam, karena sejak Selasa malam korban tidak ada kabar.
Polisi berhasil membekuk tersangka dalam waktu 24 jam di rumahnya, di kawasan Rangka Kidul, Sidoarjo Kota, Jawa Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar