Peraturan Baru Mendikbudristek untuk Pendidikan Tinggi Vokasi, Terus Melaju untuk Indonesia Maju - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Peraturan Baru Mendikbudristek untuk Pendidikan Tinggi Vokasi, Terus Melaju untuk Indonesia Maju - inews

Share This

 

Peraturan Baru Mendikbudristek untuk Pendidikan Tinggi Vokasi, Terus Melaju untuk Indonesia Maju

inews.id
August 29, 2023

JAKARTA, iNews,id - Menuju 100 tahun kemerdekaan Indonesia, visi Indonesia pada 2045 diarahkan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju, adil, dan makmur. Kita ingin menjadi negara maju dan menjadi salah satu dari lima kekuatan ekonomi dunia dengan kualitas manusia yang unggul, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan rakyat yang jauh lebih baik dan merata, serta ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan yang kuat dan berwibawa.

Dalam rangka mewujudkan visi Indonesia 2045 tersebut, sumber daya manusia (SDM) yang unggul memiliki peran yang sangat vital. Kualitas SDM Indonesia harus terus ditingkatkan dengan pendidikan yang semakin tinggi dan merata agar menjadi motor penggerak daya saing dan produktivitas ekonomi yang lebih tinggi, serta kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi lebih luas.

Menjadikan SDM yang unggul bukan pekerjaan yang mudah dan tidak semudah membalik telapak tangan. Apalagi di era yang penuh dengan perubahan yang sering diebut sebagai era VUCA (Volatility, Uncertainty, Ambiguity and Complexity), TUNA (Turbulency, Uncertainty, Novelty, Ambiguity) dan juga BANI (Brittleness, Anxiety, Non-Linearity and Incomprehensibility).

Era ini dicirikan dengan perubahan yang sangat masif, cepat, rumit, penuh dengan pembaharuan, dan perubahan-perubahan tersebut tidak pernah ada dalam radar organisasi atau lembaga manapun sebelumnya. SDM dengan karakter kepemimpinan yang tangkas (agile leadership) merupakan kunci penting dalam menghadapi situasi dan kondisi yang tidak menentu tersebut.

Pada era VUCA, TUNA dan BANI, teknologi berkembang semakin cepat dan membawa perubahan pada semua bidang pembangunan dan kehidupan masyarakat. Tren teknologi maju ke depan, teknologi digital (internet seluler, otomatisasi, dan cloud technology), teknologi yang mengurangi keterbatasan fisik dan jarak (IoT, transportasi dan distribusi, addictive manufacturing/3D printing, dan nano technology).

Lalu, teknologi energi terbarukan (surya, angin, nuklir, biomas, dan geothermal), dan teknologi kesehatan (genetika, pengobatan, pemulihan, dan pelayanan kesehatan) mengakibatkan peningkatan produktivitas, efisiensi dan daya saing perekononomian nasional, serta peningkatan kualitas hidup yang semakin cepat.

Dalam era disrupsi teknologi, maka daya saing digital Indonesia perlu terus ditingkatkan. Pada 2022, Indonesia menempati posisi 51 dari 63 negara yang diukur oleh IMD (Institute for Management Development) dalam laporan tahunan mereka yang berjudul the IMD World Digital Competitiveness Ranking. Posisi Indonesia meningkat dari sebelumnya yang menduduki peringkat 53 pada 2021. Posisi daya saing Indonesia di dunia termasuk rendah dan perlu ditingkatkan.

Permendikbudristek Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Bantu Pendidikan Tinggi Vokasi Berakselerasi

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya akselerasi dan pendidikan tinggi vokasi (PTV) untuk meningkatkan kualitas PTV dan penyelarasan pengembangan ilmu di perguruan tinggi untuk menjawab perubahan struktur ekonomi yang ditopang oleh kemitraan tiga pihak (pemerintah, perguruan tinggi, dan industri) yang kuat. Tenaga kerja terampil dengan keahlian khusus dan penguasaan bahasa asing menjadi kebutuhan dalam pasar kerja yang kompetitif.

Bentuk nyata dukungan dan perhatian penuh pemerintah terhadap pendidikan vokasi dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Editor : Rizqa Leony Putri

Follow Berita iNews di Google News

Perubahan yang paling mendasar dalam Perpres tersebut adalah adanya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sebagai salah satu unit utama (unit eselon I) di periode kepemimpinan Mas Menteri Nadiem Makarim. Dengan demikian persepsi atau stigma yang selama ini melekat bahwa pendidikan vokasi kurang mendapat perhatian dan menjadi pilihan kedua saat melanjutkan pendidikan sedikit demi sedikit dihilangkan.

Transformasi yang holistik di bidang pendidikan vokasi pun dilakukan. Mulai dari Merdeka Belajar Episode ke-2 “Kampus Merdeka”, Merdeka Belajar Episode ke-8 “SMK Pusat Keunggulan”, dan Merdeka Belajar Episode ke-11 “Kampus Merdeka Vokasi”.

Transformasi dan akselerasi PTV mulai membuahkan hasil. Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) lulusan vokasi (akademi/diploma) mengalami penurunan dan yang menarik bahwa TPT lulusan universitas lebih besar dibandingkan dengan lulusan akademi/diploma.

Pada 2020, 2021 dan 2022, TPT lulusan universitas sebesar masing-masing 7,35 persen, 5,98 persen dan 4,80 persen. Sementara pada tahun yang sama TPT lulusan akademi/diploma masing-masing adalah 8,08 persen, 5,87 persen dan 4,59 persen. Terlihat bahwa TPT lulusan akademi/diploma pada 2021 dan 2022 lebih rendah dibandingkan lulusan universitas.

Kebijakan terbaru Mendikbudristek yang kemarin diluncurkan, yaitu Merdeka Belajar Episode ke-26 “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, menjadi angin segar bagi PTV untuk mendongkrak akselerasi yang mulai terlihat hasilnya ini.

Penjaminan mutu dalam PTV menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa para mahasiswa menerima pendidikan berkualitas tinggi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Penjaminan mutu adalah untuk memastikan bahwa program dan layanan pendidikan yang disediakan oleh lembaga PTV memenuhi standar yang ditetapkan dan dilaksanakan secara konsisten, dan terus meningkat.

Transformasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No.53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut membenahi setidaknya dua aspek, yakni standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan; dan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.

Sejauh ini kebanyakan Perguruan Tinggi Vokasi lebih mementingkan akreditasi atau Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi dari pada mementingkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Banyak yang berpendapat bahwa begitu akreditasi diperoleh, program studi atau PTV tidak lagi melakukan evaluasi mutu secara internal. Idealnya, dengan penerapan Continuous Quality Improvement (CQI) untuk peningkatan mutu internal terlebih dahulu, dapat dipastikan bahwa proses akreditasi juga akan baik.

Tantangan ke depan bagi PTV adalah masih sedikitnya prodi yang mendapatkan satus A/Unggul hanya 3 persen dari total prodi yang jumlahnya 6052 di seluruh Indonesia. Prodi yang memperoleh Baik Sekali/B sebanyak 22 persen dan Baik/C sebanyak 29 persen. Bahkan masih banyak sekali prodi yang belum terakreditasi (46 persen).

Editor : Rizqa Leony Putri

Follow Berita iNews di Google News

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur status akreditasi perguruan tinggi menjadi tidak terakreditasi dan terakreditasi, dan akreditasi program studi menjadi tidak terakreditasi, terakreditasi, dan terakreditasi unggul. Dampak positifnya adalah, standar yang menjadi basis akreditasi lebih jelas dan sederhana. Selain itu, instrumen akreditasi juga lebih sederhana dan mengurangi beban administrasi perguruan tinggi.

Untuk meningkatkan mutu, PTV membutuhkan kerja keras dan cerdas, serta komitmen yang tinggi. Quality is never an accident, it is always the result of high intention, sincere effort, intelligent direction, and skillful execution, demikian nasihat John Ruskin, seorang penulis dan filsuf Inggris yang terkenal. Kualitas tidak pernah terjadi secara kebetulan, selalu merupakan hasil dari niat yang tinggi, usaha yang tulus, pengarahan yang cerdas, dan pelaksanaan yang terampil.

Dalam rangka mengakselerasi dan mentransformasi perguruan tinggi agar ke depan lebih baik kualitasnya, peraturan Mas Menteri Nadiem Makarim yang memperbaiki standar nasional ini sudah tepat.

Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) bersifat preskriptif dan sangat kaku, sehingga belum cukup mampu mengakomodasi keragaman misi dan perubahan teknologi yang cepat. SNPT yang diluncurkan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-26 kemarin menjadi angin segar karena sifatnya yang berupa set framework, di mana SNPT memuat prinsip dan rambu dasar untuk terselenggaranya pendidikan tinggi vokasi yang baik dan sehat.

Standar nasional yang baru ini sukses mengakomodasikan fakta bahwa setiap perguruan tinggi pada dasarnya unik, perguruan tinggi dapat menetapkan misinya sesuai dengan keunggulannya dan menetapkan visinya sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.

Mission differentiation (perbedaaan misi) antar PTV merupakan kekayaan dan dapat menjadi sumber pertumbuhan yang unik dan distinct PTV yang memfokuskan dirinya sebagai Teaching University (University 1.0), atau Applied Research University (University 2.0) atau Entrepreneurial University (University 3.0).

Dengan perbedaan misi ini, maka PTV dapat lebih berperan dalam membangun daya saing dan resuliensi bangsa di level regional, nasional atau internasional, lebih relevan dan mendekatkan dengan para pemangku kepentingannya, serta lebih mengedepankan aspek diversity, inclusion dan equity sesuai dengan keunggulannya. Pilihan misi yang berbeda sesuai dengan kekhasan dan keunggulannya, tidak berarti satu model lebih buruk dari model yang lain. Evaluasi dan target kinerja dari masing-masing pilihan model disesuaikan dengan peer groupnya.

Last but not the least, kita perlu belajar resep Jamil Salmi (2009) dalam bukunya yang berjudul “The Challenge of Establishing World-Class Universities” yang menyatakan bahwa PT yang sukses membangun mutu berkelas dunia ditentukan oleh tiga pilar utama. Pilar pertama, pilar yang paling penting adalah adanya konsentrasi staf dosen/peneliti, tendik dan mahasiswa dengan talenta yang tinggi, yang bersumber dari mana saja di dunia.

Pilar ke dua adalah adanya sumber daya yang melimpah, baik dari sumber pemerintah dan swasta, terutama untuk penelitian. Pilar ketiga adalah adanya tata kelola yang mendorong visi, inisiatif, fleksibilitas, daya tanggap, dan pembelajaran organisasi yang berkelanjutan. Pimpinan universitas dan dosen/peneliti dapat menggunakan sumber daya yang tersedia dengan cepat dan kreatif. Dengan merujuk pada resep menjadi PT dengan standar kelas dunia berbasis tiga pilar tersebut, semoga PTV kita ke depan terus melaju untuk menuju Indonesia maju.

Oleh:

Prof. Dr. Ir. Arief Daryanto, M.Ec.

Dekan Sekolah Vokasi IPB University (2018-2023) & Kepala Lembaga Kepemimpinan dan Pendidikan Eksekutif (LKPE) IPB University

Editor : Rizqa Leony Putri

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages