Polda DIY Mulai Berlakukan Perubahan Ujian Praktik SIM C, Begini Penerapannya
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY resmi mengubah ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C dengan menghilangkan lintasan angka 8 dan zig-zag mulai Sabtu (5/8/2023).
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan Polda DIY sudah siap dan akan langsung menerapkan secara serentak kebijakan ujian praktik pembuatan SIM tersebut. “Secara serentak, semuanya besok [hari ini] sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Selain penggantian lintasan angka 8, lintasan zig-zag juga ditiadakan. Meskipun ada perubahan, ujian praktik SIM C tetap mengakomodasi materi ujian selama ini, meliputi keseimbangan, U Turn, lintasan S dan reaksi rem. “Secara mekanisme tidak ada lagi angka 8 dan zig-zag,” katanya.
Mulai Sabtu, keempat poin ujian praktik tersebut juga akan disatukan. “Kalau sebelumnya kan sendiri-sendiri. Tes keseimbangan sendiri, angka 8 sendiri, zig-zag sendiri. Kalau sekarang jadi satu kesatuan, langsung di satu lintasan,” ujarnya.
Kemudian untuk lebih mempermudah para peserta, Polda DIY juga memperlebar lintasan ujian praktik SIM C, dari yang tadinya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. “Ukuran lintasan diperlebar,” kata dia.
Prosedur ujian SIM lainnya seperti tes teori tetap sama. Namun untuk memudahkan peserta, Polda DIY memberikan buku panduan materi yang akan keluar dalam ujian teori sebelum peserta mengikuti ujian teori. “Saya juga sudah memberikan buku panduan kepada diler-diler R2 [motor] dan R4 [mobil]. Buku panduan akan didapatkan kalau kita beli motor. Sebagai tambahan helm, jaket, buku servis. Di situ mereka bisa ikut tes, apa yang mau diujikan, di situ sudah ada,” katanya.
Polri mulai menguji coba perubahan materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) pada Jumat (4/8/2023). Lintasan yang semula berbentuk zig-zag hingga angka 8 diubah. Ujian menggunakan lintasan berbentuk huruf S.
“Kami menerima masukan dari masyarakat yang merasa ujian dengan metode angka 8 cukup menyulitkan,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dalam jumpa pers di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat.
Firman menambahkan ujian lintasan baru ini sudah bisa dipakai pemohon SIM pada Senin (7/8) pekan depan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Senin nanti masing-masing jajaran sampai ke tingkat polres sudah bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat pada sore hari ini,” kata dia.
Firman berharap agar seluruh polres di tiap daerah ikut serta menerapkan lintasan maupun tata letak (layout) seperti diterapkan pada Satpas Daan Mogot. “Jadi teman-teman yang di daerah, teman-teman media yang di wilayah bisa melihat langsung di polres masing-masing apakah sudah tersedia layout yang seperti ini,” katanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan perubahan pertama adalah perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodasi empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag.
Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S sepanjang 35 meter. Ukuran lebar lintasan ditingkatkan dari semula berukuran 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Pembuat SIM akan melakukan uji tes pengereman dengan panjang lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter. Uji reaksi rem menghindar dilakukan pada lintasan lurus yaitu 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 3 meter. Secara total, panjang lintasan ini 24 meter.
Di ujian belokan, pembuat SIM akan melakukan belokan berbentuk huruf U atau disebut U turn. Panjang lintasannya yaitu 10 meter, perinciannya dua meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.
Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, menyambut baik perubahan lintasan ujian praktik SIM. Menurutnya, hal ini sesuai apa yang menjadi rekomendasi atas kajian timnya yang menyebutkan lintasan angka 8 menyulitkan peserta.
“Sudah sesuai dengan saran yang kami sampaikan kepada kepolisian melalui Polda DIY, bahwa materi ujian praktik SIM sudah saatnya dipermudah. Karena yang angka 8 itu lebih sarat dengan muatan skill. Kalau kita korelasikan dengan tingkat kecelakaan, nyatanya masih tinggi,” katanya.
Ini menunjukkan materi ujian tersebut tidak berbanding lurus terhadap penurunan angka kecelakaan. Ombudsman mendorong agar ujian praktik SIM itu juga memuat kode perilaku di jalan raya dan kesadaran terhadap berbagai hal yang bisa menimbulkan kecelakaan di jalan.
ORI DIY sebelumnya telah menyurvei 160 orang tentang materi ujian SIM yang masih menggunakan lintasan angka 8 dan zig-zag. Sedikitnya 50% responsen menyatakan kesulitan menyelesaikan ujian. Hal ini berimbas pada kemunculan praktik koruptif dalam ujian pembuatan SIM.
“Sebagian besar yang merasa sulit itu kemudian beralih meminta bantuan pihak-pihak tertentu yang di situ kemudian terjadi praktik koruptif dalam pelayanan pembuatan SIM. Dengan ujian diubah dan masyarakat lebih mudah menjalaninya, masyarakat memiliki kesadaran untuk mengikuti semua proses utuh, tidak perlu melalui orang-orang yang membantu,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Komentar
Posting Komentar