Kasus Polisi Tembak Polisi, Keluarga Bripda IDF Sebut Ada Motif Pembunuhan Berencana
Jakarta, Beritasatu.com - Tim kuasa hukum keluarga Bripda Iganatius Dwi Frisco alis Bripda IDF, Jelani Christo menyebutkan, ada motif pembunuhan berencana pada kasus tewasnya Bripda IDF yang ditembak oleh seniornya Bripda IMS dan Bripka IG.
“Banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh Polres Bogor. Sehingga kami merasa perlu menarik atensi untuk menjadi perhatian publik sehingga ditarik ke Mabes Polri disidik dengan baik dengan benar. Sehingga dari fakta-fakta yang ada, pasalnya bisa maksimal di Pasal 340 KUHP karena sudah ada perencanaan” ujar Jelani di Bareskrimpolri. Jumat (4/8/2023)
Keluarga mendiang Bripda IDF menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (4/8/2023). Pihak keluarga datang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, Bripda IDF tewas dalam peristiwa polisi tembak polisi di Rusun Aspol, Cikeas, Bogor, pada Sabtu (22/7/2023) malam. Kejadian bermula ketika Bripda IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN sekitar pukul 20.40 WIB.
Saat berkumpul, mereka mengonsumsi minuman keras. Kemudian, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY.
Saat ditunjukkan, senjata api ilegal tersebut belum memiliki peluru dalam magasin. Tersangka IMS lalu memasukkan senjata api dan magasin ke dalam tas.
Pada pukul 01.39 WIB, Bripda IDF memasuki kamar saksi AN. Lalu, tersangka IMS kembali menunjukkan senjata api ilegal tersebut seperti yang diakui oleh saksi AN dan AY.
Pada saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, secara tiba-tiba senjata api itu meletus. Peluru mengenai leher Bripda IDF di bawah telinga sebelah kanan dan menembus ke bagian belakang leher sebelah kiri.
Komentar
Posting Komentar