Polisi Sebut Tahanan Pembakar Sel Polsek Gantarang Alami Gangguan Jiwa
Bulukumba, Beritasatu.com - Polisi irit bicara ihwal insiden pembakaran ruang tahanan Polsek Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (18/8/2023) oleh seorang pelaku kasus pemerkosaan bernama Riswan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Abustam kepada wartawan hanya berujar singkat bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan rencananya akan dibawa ke RSKD Dadi di Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.
Ia juga enggan membeberkan kronologi kejadian, termasuk timbulnya korban akibat peristiwa tersebut.
"Rencananya mau bawa ke Makassar untuk periksa kondisi kejiwaannya," singkatnya.
Sebelumnya, dalam video amatir memperlihatkan situasi di dalam sel Polsek Gantarang yang menghitam di bagian dinding dan lantai akibat kobaran api yang ditimbulkan dari seorang tersangka kasus pemerkosaan yang sedang menjalani penahanan.
Kondisi sel saat itu api sudah berhasil dipadamkan.
Dari informasi yang diterima, pelaku pembakaran dan pengrusakan diketahui bernama Riswan, warga Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ia merupakan tersangka pemerkosaan terhadap keponakan istrinya sendiri.
Belum diketahui motif dugaan Riswan merusak dan membakar ruangan sel Polsek Gantarang, sebab hingga saat ini pihak kepolisian memilih bungkam dan melarang jurnalis untuk mengambil gambar tempat kejadian perkara.
BERITA TERKINI

PKB Bakal Tagih Prabowo soal Cawapres, Gus Jazil: Kita Lihat Siapa Bohong Duluan

Boiler Meledak, Pekerja Pabrik Sawit Kena Semburan Minyak Panas

Hendak Curi Tabung Gas, Maling di Kudus Justru Kehilangan Motor

Geledah Kantor Kemenaker, KPK Sempat Temui Sekretaris Barenbang

Hasil Pertandingan Piala AFF U-23 Malaysia vs Indonesia: Sempat Memimpin, Garuda Muda Telan Kekalahan

KLHK Gandeng Muhammadiyah Bangun 20.000 Kampung Iklim

Elektabilitas PAN Melejit ke 4,3 Persen, Zulhas: Kami Tambah Semangat

Makin Canggih, Samsung Siapkan Sensor Kamera 440 MP

Awasi Kredit Macet Pinjol, OJK Integrasikan SLIK dan Pusdafil

Tidak ada komentar:
Posting Komentar