Puspom TNI Beberkan Barang Bukti Kasus Suap Proyek Basarnas
Jakarta, Beritasatu.com - Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko membeberkan sejumlah barang bukti yang didapatkan pada kasus suap proyek Basarnas. Hal tersebut disampaikan seturut dengan penahanan kedua tersangka, Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto di Instalasi Tahanan Militer.
"Sesuai daftar barang bukti yang diterima oleh penyidik Puspom TNI sebanyak 27 item dengan 34 sub item. Dokumen termasuk laptop untuk simpan data," terang Agung Handoko kepada wartawan di Puspen TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung menyatakan sejumlah pasal yang dilanggar, yakni Pasal 12a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agung mengatakan berdasarkan barang bukti yang didapat dan keterangan saksi dari pihak swasta, unsur tindak pidana yang dilakukan kedua anggota TNI itu terpenuhi. "Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," imbuhnya.
Penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan Afri Budi Cahyanto yang diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang dimana memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progres pekerjaan. Kemudian adanya komunikasi antara tersangka dan pihak swasta karena telah selesai melaksanakan pekerjaan dan menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.
"ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400 dari Saudari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," katanya.
Komentar
Posting Komentar