Pilihan

Puspom TNI Beberkan Barang Bukti Kasus Suap Proyek Basarnas - Beritasatu

 

Puspom TNI Beberkan Barang Bukti Kasus Suap Proyek Basarnas

Selasa, 1 Agustus 2023 | 08:31 WIB
Penulis: Agnes Valentina Christa | Editor: JAS
Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, saat menggelar konferensi pers bersama di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023. Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi ini disampaikan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK di Mabes TNI.
Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, saat menggelar konferensi pers bersama di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023. Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi ini disampaikan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK di Mabes TNI. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko membeberkan sejumlah barang bukti yang didapatkan pada kasus suap proyek Basarnas. Hal tersebut disampaikan seturut dengan penahanan kedua tersangka, Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto di Instalasi Tahanan Militer.

"Sesuai daftar barang bukti yang diterima oleh penyidik Puspom TNI sebanyak 27 item dengan 34 sub item. Dokumen termasuk laptop untuk simpan data," terang Agung Handoko kepada wartawan di Puspen TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA

Agung menyatakan sejumlah pasal yang dilanggar, yakni Pasal 12a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Agung mengatakan berdasarkan barang bukti yang didapat dan keterangan saksi dari pihak swasta, unsur tindak pidana yang dilakukan kedua anggota TNI itu terpenuhi. "Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," imbuhnya.

BACA JUGA

Penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan Afri Budi Cahyanto yang diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang dimana memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progres pekerjaan. Kemudian adanya komunikasi antara tersangka dan pihak swasta karena telah selesai melaksanakan pekerjaan dan menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

"ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400 dari Saudari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," katanya.

NASIONAL 13 menit yang lalu
Tawari Tesla Berinvestasi di Indonesia, Luhut Temui Elon Musk 3 Agustus

Tawari Tesla Berinvestasi di Indonesia, Luhut Temui Elon Musk 3 Agustus

EKONOMI 14 menit yang lalu
Usut Teror Karangan Bunga, Ketua KPK Firli Koordinasi dengan Kapolri

Usut Teror Karangan Bunga, Ketua KPK Firli Koordinasi dengan Kapolri

NASIONAL 22 menit yang lalu
HUT RI 17 Agustus, Omzet Perajin Bendera Ciamis Naik hingga Ratusan Juta

HUT RI 17 Agustus, Omzet Perajin Bendera Ciamis Naik hingga Ratusan Juta

NUSANTARA 25 menit yang lalu
PDIP Kutuk Rocky Gerung yang Hina Jokowi

PDIP Kutuk Rocky Gerung yang Hina Jokowi

NASIONAL 38 menit yang lalu
Antisipasi Ancaman El Nino, BNPB Terapkan 2 Langkah Ini

Antisipasi Ancaman El Nino, BNPB Terapkan 2 Langkah Ini

NUSANTARA 44 menit yang lalu
11 ABK KM Lintang Timur Samudera yang Karam di Selat Malaka Dipastikan Selamat

11 ABK KM Lintang Timur Samudera yang Karam di Selat Malaka Dipastikan Selamat

NUSANTARA 1 jam yang lalu
Antisipasi Ancaman El Nino, Bapanas Tingkatkan Cadangan Pangan

Antisipasi Ancaman El Nino, Bapanas Tingkatkan Cadangan Pangan

NASIONAL 1 jam yang lalu
Ketua Golkar Sulsel Yakin Wacana Munaslub Kandas

Ketua Golkar Sulsel Yakin Wacana Munaslub Kandas

BERSATU KAWAL PEMILU 2 jam yang lalu
Chatib Basri: Perkuat Kinerja Belanja untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Chatib Basri: Perkuat Kinerja Belanja untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

EKONOMI 2 jam yang lalu
ARTIKEL TERPOPULER

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek