Resmi! Ini Aturan WFH-WFO ASN di Jakarta Saat KTT ASEAN 5-7 September - deitm - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Resmi! Ini Aturan WFH-WFO ASN di Jakarta Saat KTT ASEAN 5-7 September - deitm

Share This

 

Resmi! Ini Aturan WFH-WFO ASN di Jakarta Saat KTT ASEAN 5-7 September

By Rakhmad Hidayatulloh Permana
detikcom
Foto: Ilustrasi ASN di DKI Jakarta saat WFO
Foto: Ilustrasi ASN di DKI Jakarta saat WFO
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran yang mengatur sistem kerja ASN di Jakarta jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43. Sistem kerja ASN seluruh DKI Jakarta disesuaikan selama KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.

Dikutip dari laman JDIH MenPAN-RB, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Berkantor Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asean Ke-43 Tahun 2023.

SE ini merupakan tindaklanjut dai arahan Presiden Jokowi dalam Perpres No 21 Tahun 2023. Oleh karena itu, seluruh ASN di DKI Jakarta didorong untuk melaksanakan aturan pekerjaan kombinasi WFO dan WFH atau hybrid working.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas dalam SE tersebut, Kamis (17/8/2023).

Adapun ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik WFH maupun WFO, tercantum dalam lampiran Surat Edaran tersebut. Adapun persentase WFH paling banyak 50 persen, sedangkan persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

PPK diminta memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH).

Berikut ini rincian aturan working hybrid ASN selama masa KTT ASEAN:

1. Layanan Administrasi Pemerintahan (Contoh: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis dan monitoring)

WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH

2. Layanan Dukungan Pimpinan (Contoh: kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan)

WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH

3. Layanan Masyarakat (Contoh: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar)

WFH: Tidak ada
WFO: 100%

Lihat Video: Heru Budi Ungkap Uji Coba 50% ASN WFH Diterapkan Mulai 21 Agustus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages