Rumah di Kawaluyaan Bandung Digeledah Polisi terkait Kepemilikan Senpi Ilegal
BANDUNG, iNews.id - Rumah di Jalan Kawaluyaan XI, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, digeledah petugas Polda Metro Jaya. Penggeledahan dilakukan terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kepastian informasi ini mengoreksi berita sebelumnya yang menyebutkan penggeledahan dilakukan Densus 88 Antiteror Polri. Dalam penggeledahan itu, petugas Polda Metro Jaya menyita satu pucuk senjata api laras panjang.
Selain itu, petugas juga menangkap YR, penghuni rumah kontrakan di Jalan Kawaluyaan Indah XI, Kompleks Kawaluyaan, RT 06/05, Kelurahan Jatisari, Kota Bandung.
Ketua RT 06 Iron Setiawan mengatakan, benar petugas kepolisian menggeledah satu rumah. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB dan berlangsung selama sekitar 30 menit. "Saya diminta jadi saksi (penggeledahan) di dalam (rumah kontrakan YR)," kata Iron Setiawan.
Iron mengaku sempat mendapat informasi dari salah seorang anggota polisi bahwa aktivitas penggeledahan itu terkait kepemilikan senjata api. Dia pun melihat senapan laras panjang dan kotak berisi peluru disita polisi dari dalam rumah itu. "Yang diambil tadi senjata laras panjang. Terus tadi ada beberapa kotak peluru. Ada dokumen dibawa entah surat kepemilikan apa atau kartu keanggotaan Perbakin," ujar Iron.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Selain itu, tutur Iron, di dalam rumah kontrakan, YR sudah dalam kondisi tangan terborgol. Dari informasi yang diterimanya, YR digiring oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tadi saya datang sudah diikat tangannya," tutur dia..
Sementara itu, Dedi, tetangga dari YR, mengatakan, YR sudah mengontrak di rumah itu sejak Januari 2023 lalu. Namun, Dedi mengaku tak mengenal YR karena jarang bertegur sapa. "(YR) ngontrak. Sekitar Januari. Jarang komunikasi," ujar Dedi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum tahu kegiatan yang dilakukan petugas Polda Metro Jaya di Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Komentar
Posting Komentar