Segini Harga Rumah Guruh Soekarnoputra yang Dieksekusi PN gegara Utang Rp35 M
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hendak mengeksekusi rumah milik Guruh Soekarnoputra yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8) lantaran adanya sengketa.
Sayangnya, pihak pengadilan gagal melakukan eksekusi karena kondisi di sekitar rumah Guruh Soekarnoputra tersebut tidak kondusif.
Pihak pengadilan pun akan mencari waktu lain untuk melakukan eksekusi rumah putra bungsu Presiden Soekarno itu.
"Putusan Majelis Hakim tetap harus dilaksanakan, karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Rumah itu menjadi sengketa berawal dari utang Guruh Soekarnoputra kepada pria bernama Suwantara Gotama sebesar Rp35 miliar.
Guruh Soekarnoputra kemudian tidak membayar utang dan dikenakan bunga sebesar 4,5 persen. Ia lalu berkenalan dengan wanita bernama Susy Angkawijaya yang hendak membatunya dalam urusan utang.
"Perempuan ini dikenalkan oleh teman-teman Mas Guruh, bahwa dia mau bantu Mas Guruh (terkait pelunasan utang)," kata Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh Soekarnoputra.
Setelah pertemuan itu, Susy Angkawijaya pun berniat memberikan pinjaman kepada Guruh Soekarnoputra dengan syarat syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.
"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp16 miliar dan Akta Pengosongan," tuturnya.
"Padahal, saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.
Merasa tidak pernah mendapatkan uang itu, Guruh Sokearnoputra kembali mengirim surat undangan kedua dan baru ditanggapi oleh Susy Angkawijaya sebuah pesan dengan untuk mengosongkan rumah.
"Susy menjawab bahwa 'Pak Guruh silakan keluar dari rumah tersebut karena rumah tersebut sudah saya beli dengan AJB," ucap Simeon.
Guruh Soekarnoputra pun merasa terzalimi karena merasa dibohongi soal harga pasar tanah dan rumah seluar 1.474 meter persegi itu.
Seharusnya, tanah dan rumah milik Guruh Soekarnoputra itu ditaksir memiliki harga jual Rp150 miliar.
"Sehingga Guruh merasa tertipu, dizalimi, karena harus kehilangan rumah tanpa ada pembayaran, juga pinjaman kepada Suwantara sebesar Rp35 miliar berikut bunga 4,5 persen dari Mei hingga Desember 2011 belum dibayar dan PPJB belum dibatalkan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Guruh Soekarnoputra pun enggan mengosongkan rumah itu karena tidak pernah menerima uang pembayaran dari Susy Ankawijaya.
Susy Ankawijaya kemudian melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Guruh Soekarnoputra pun sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan AJB yang dinilai cacat formil dan materiil, tetapi ditolak.
Akhirnya, rumah Guruh Soekarnoputra pun harus dikosongkan yang berujung dengan eksekusi penyitaan.
Komentar
Posting Komentar