Kasus Rumah Guruh Soekarnoputra, Apa Itu PPJB & AJB? - CNBC Indonesia

 

Kasus Rumah Guruh Soekarnoputra, Apa Itu PPJB & AJB?

By Financial Expert CNBC ID
cnbcindonesia.com
August 5, 2023
Foto: Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Berawal dari utang, rumah Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dan kini kasus tersebut kian menjadi perbincangan di mana-mana.

Seperti diberitakan detikNews, Guruh sempat melakukan permohonan pinjaman uang untuk bisnis sebesar Rp 35 miliar dengan bunga 4,5% jangka waktu tiga bulan ke Suwantara Gotama, akan tetapi Gotama meminta Guruh menyertakan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) sebagai syaratnya. Guruh pun menyetujui kesepakatan itu.

Sebelum berjalan tiga bulan, Guruh kesulitan menghubungi Gotama dan alhasil dia pun bertemu dengan Susy Angkawijaya yang menawarkan solusi untuk pelunasan utang Guruh. Susy pun sepakat untuk membantunya asal Guruh membuat Akta Jual Beli (AJB) dengan nilai rumah sebesar Rp 16 miliar.

Meski PPJB untuk pinjaman sebesar Rp 35 miliar itu masih berlaku dan utang belum dilunasi. Namun berdasarkan keterangan dari pihak Guruh, uang sebesar Rp 16 miliar dari Susy juga belum diterima, namun Susy menggunakan AJB untuk mengklaim rumah Guruh.

Baik PPJB dan AJB adalah dokumen yang seringkali disebut dalam transaksi jual beli rumah. Apakah yang menjadi perbedaan dari dokumen tersebut? Berikut penjelasannya.

PPJB

Melansir dari situs rumah.com, PPJB atau lebih dikenal dengan surat perjanjian jual beli properti yang dibuat pada saat pembayaran harga belum lunas. Isi dari PPJB itu sendiri adalah harga, kapan waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya AJB.

Jelas sekali, sertifikat masih atas nama penjual sampai seluruh klausul terpenuhi.

Intinya, tujuan dari PPJB tentu saja sebagai pengikat sementara agar aset properti tidak dijual ke pihak lain, sampai akhirnya terjadi transaksi dan dibuat AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB

AJB adalah bukti transaksi sebuah aset properti, AJB diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketika seseorang mengantongi AJB, maka dia sudah melakukan pembelian aset properti dari satu pihak secara lunas.

AJB itu sendiri berguna saat Anda memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut.

Baca Juga

Komentar