Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dito Mahendra Featured Pamen Polda Metro Pilihan

    Senpi Dito Mahendra Diduga Milik Pamen Polda Metro, Ini Kata Bareskrim - inews.

    2 min read

    Senpi Dito Mahendra Diduga Milik Pamen Polda Metro, Ini Kata Bareskrim

    inews.id
    August 4, 2023
    Bareskrim belum mendapatkan informasi senpi Dito Mahendra diduga milik Pamen Polda Metro Jaya.
    Bareskrim belum mendapatkan informasi senpi Dito Mahendra diduga milik Pamen Polda Metro Jaya.

    JAKARTA, iNews.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro buka suara terkait informasi beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra. Senpi tersebut diduga milik anggota Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.

    Menurut Djuhandani, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait dengan hal tersebut. Ia mempertanyakan asal usul munculnya dugaan tersebut.

    “Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya),” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri

    Diketahui, KPK menemukan 15 senjata api saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra, Jalan Intan RSPP No.8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III No.6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News

    Menurut Djuhandani, saat ini penyidik belum memperoleh informasi terkait beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu.

    “Di penyidik belum ada itu,” ujar Djuhandhani.

    Sampai saat ini, kata Djuhandhani, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sembilan senjata api ilegal.

    “Masih dalam pencarian,” ucap Djuhandhani.

    Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Nama Dito juga sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS