Seusai Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Masih Diperiksa di Mabes Polri By BeritaSatu

 

Seusai Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Masih Diperiksa di Mabes Polri

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, bersama sejumlah tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, bersama sejumlah tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang masih diperiksa di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) malam. Panji Gumilang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Saat ini, Saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri.

Djuhandhani mengatakan, tim penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Panji pun belum dapat dipastikan akan ditahan hingga proses pemeriksaan tersebut rampung.

"Untuk lebih lanjut, kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini. Mungkin PG mau menjelaskan lebih jauh lagi, atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi PG. Kalau itu tidak selesai, kita lanjutkan besok pemeriksaan. Dan status PG saat ini masih pemeriksaan, atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," jelas Djuhandhani.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di Mabes Polri pukul 23.00 WIB, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan dan belum keluar dari gedung tersebut.

Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga

Komentar