Siap-siap! Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Bakal Naik, Ini Rincian Harganya
JAKARTA, iNews.id - Tarif tol Jagorawi (Jakarta - Bogor - Ciawi) akan segera naik. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 854/KPTS/M/2023 yang mengatur soal peningkatan tarif ruas tol Jagorawi.
Mengutip laman resmi akun instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi.
Baca Juga
Tarif Tol Jagorawi Terbaru untuk Rute Terjauhnya
- 1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
- 2. Golongan II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
- 3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Editor : Puti Aini Yasmin
Follow Berita iNews di Google News
Selain ruas tol Jagorawi, jalan tol Sedyatmo milik Jasa Marga juga akan mengalami kenaikan. Hal itu berdasarkan Kepmen PUPR No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.
Baca Juga
Tarif Tol Sedyatmo
- 1. Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
- 2. Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11.000
- 3. Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menjelaskan ada banyak pertimbangan dari kenaikan tarif tol, bukan sekedar pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) saja, namun juga mempertimbangkan aspek inflasi yang pengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar.
"Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM," ucap Endra kepada MNC Portal beberapa waktu lalu.
Editor : Puti Aini Yasmin
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar