Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang, Hakim Periksa Legal Standing MUI - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang, Hakim Periksa Legal Standing MUI - inews

Share This
Responsive Ads Here

 Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang, Hakim Periksa Legal Standing MUI

 Sidang perdana gugatan Rp1 triliun yang diajukan Panji Gumilang terhadap MUI dan Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan Rp1 triliun yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, berlanjut, Rabu (2/8/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum MUI.

"Sidang berikutnya, panggil MUI untuk pemeriksaan legal standing," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, senilai Rp1 triliun ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.

Gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiel dan immateriel," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, Panji Gumilang juga bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," ujar Hendra.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


KOMENTAR

Lokasi Tidak Terdeteksi

Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda

News Update
panji_gumilang_tersangka

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages