Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang, Hakim Periksa Legal Standing MUI
Sidang perdana gugatan Rp1 triliun yang diajukan Panji Gumilang terhadap MUI dan Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (Foto: MPI)JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan Rp1 triliun yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, berlanjut, Rabu (2/8/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum MUI.
"Sidang berikutnya, panggil MUI untuk pemeriksaan legal standing," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, senilai Rp1 triliun ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.
Gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiel dan immateriel," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Panji Gumilang juga bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke polisi.
"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," ujar Hendra.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda
Komentar
Posting Komentar