Sidang Lukas Enembe, Jaksa Tepis Pendapat Saksi soal WTP Berarti Tak Ada Korupsi
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli yang meringankan. Dalam kesempatan ini, ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi menyampaikan pendapatnya terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Sebagai info, Papua di bawah kepemimpinan Lukas Enembe memang meraih opini WTP dari BPK sebanyak tujuh kali. Meski ada opini WTP tersebut, Lukas Enembe tetap tersandung kasus dugaan suap, gratifikasi, sertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun demikian, Rully menilai opini WTP dari BPK merupakan bukti tidak terjadi korupsi di suatu daerah. Pendapat itu dia sampaikan dalam persidangan.
"Saya hanya melihat secara undang-undang, beda dengan kaca mata auditor. Kalau WTP tuh wajar tanpa pengecualian tidak ada korupsinya. Enggak mungkin ada WTP kemudian dinyatakan korupsi. Belum pernah saya melihat itu Yang Mulia," kata Rully dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Senin (28/8/2023).
Jaksa KPK pun langsung menepis pendapat tersebut. Jaksa mengungkapkan, penegak hukum kerap menemukan indikasi korupsi meski suatu daerah telah meraih WTP dari BPK.
"Kalau kami di lapangan sudah sering melihat, WTP ternyata di dalamnya ada korupsi," ujar jaksa.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Oleh karena itu, dirinya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Komentar
Posting Komentar