Tak Ada Sprindik Anggota TNI tapi Kabasarnas Tersangka, Ini Kata Pimpinan KPK - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tak Ada Sprindik Anggota TNI tapi Kabasarnas Tersangka, Ini Kata Pimpinan KPK - detik

Share This

 

Tak Ada Sprindik Anggota TNI tapi Kabasarnas Tersangka, Ini Kata Pimpinan KPK

By Yogi Ernes
detikcom
July 31, 2023
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Jakarta -

Pimpinan KPK menjelaskan soal tidak adanya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk anggota TNI namun tetap mengumumkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Basarnas. KPK mengatakan bukti keterangan Henri Alfiandi dalam kasus itu telah dikantongi.

"Pada saat pengumuman itu saya bilang sprindiknya tiga tapi kenapa tersangkanya lima. Sebagaimana KUHAP apa sih yang dimaksud dengan tersangka adalah pihak yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) menjadi dua orang tersangka dalam kasus suap di Basarnas. Kedua anggota TNI itu berperan sebagai penerima suap.

Alex mengatakan pihak Puspom TNI turut dilibatkan dalam ekpose penetapan tersangka. Saat itu kedua belah pihak telah sepakat mengenai peran Henri Alfiandi dan Afri Budi dalam suap di Basarnas.

"Kami sampaikan dari pihak TNI dalam hal ini ABC dan HA cukup alat bukti, cukup. Hal itu disampaikan dalam ekspose. Jadi secara substansi materiil tersangka HA dan ABC sudah cukup ditetapkan jadi tersangka," katanya.

Menurut Alex, sesuai dengan aturan, sprindik untuk Henri Alfiandi dan Afri Budi menjadi kewenangan dari Puspom TNI. Alex menegaskan, meski KPK tidak mengeluarkan sprindik, tidak menihilkan dugaan perbuatan yang dilakukan kedua anggota TNI tersebut.

"Adapun kenapa kita tidak tetapkan sprindik sebagaimana teman-teman ketahui mereka masih sebagai anggota TNI aktif. Selama ini, kalau etika pelaku tindak pidana masih berstatus TNI aktif, maka penanganannya dilakukan pihak Puspom TNI," ucap Alex.

KPK Tak Keluarkan Sprindik Anggota TNI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menjelaskan duduk perkara polemik operasi tangkap tangan di Basarnas. Alex mengatakan KPK memang tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk anggota TNI di kasus tersebut.

Alex mengatakan KPK telah melibatkan tim Puspom TNI saat ekspos gelar perkara OTT di Basarnas. Dalam proses itu, telah disepakati adanya lima tersangka, termasuk dua di antaranya Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," kata Alex dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7).

Simak Video 'Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan':

Menurut Alex, di dalam ekspose itu, KPK juga telah sepakat penanganan kasus yang melibatkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi akan diserahkan ke Puspom TNI. Atas dasar itu, KPK tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kedua anggota TNI aktif tersebut.

"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," tutur Alex.

Kabasarnas Tersangka di POM TNI

Puspom TNI sudah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages