Tarif Puskesmas di Depok Bakal Naik, Dinkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Gratis
DEPOK, iNews.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati menegaskan kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas di Depok tidak mempengaruhi peserta BPJS Kesehatan. Sebab, peserta BPJS sudah tercover alias gratis.
"Tarif ini tidak mempengaruhi pada peserta BPJS Kesehatan karena tidak dikenakan biaya (gratis), karena sudah dicover BPJS," ujar Mary, Kamis (3/8/2023).
Mary menyebut kenaikan tarif layanan puskesmas memang akan terasa bagi pasien umum. Namun, dia mengklaim mayoritas pasien puskesmas di Depok adalah peserta BPJS Kesehatan.
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum, akan terasa," ujarnya.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah dicover BPJS Kesehatan," tambahnya.
Sebelumnya, Mary mengatakan tarif baru akan berlaku 7 Agustus 2023 mendatang. Masa sosialisasi akan dilakukan pada 1-6 Agustus 2023.
Dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok, terlihat tarif layanan terbaru yakni layanan pagi KTP Depok Rp10.000 dan non-KTP Depok Rp20.000. Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15.000 dan non-KTP Depok Rp30.000.
Komentar
Posting Komentar