Ternyata Mudah! WNA Hanya Butuh Paspor untuk Beli Rumah di Indonesia
Jakarta, Beritasatu.com - Warga negara asing (WNA) hanya membutuhkan dokumen imigrasi seperti paspor untuk membeli rumah di Indonesia. Meski demikian, data menunjukkan bahwa minat kepemilikan rumah bagi WNA masih rendah.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Suyus Windayana di Jakarta, Kamis (3/8/2023). Menurut Suyus, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk memudahkan kepemilikan hunian oleh WNA.
WNA kini tidak lagi membutuhkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) ataupun Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) untuk membeli properti di tanah air. Melainkan mereka hanya membutuhkan dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, atau izin tinggal.
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Kalau sebelumnya kita minta Kitas dan Kitap. Untuk kepemilikan (properti, red) orang asing, sekarang cukup butuh paspor atau visa. Kitas dan Kitap nanti diberikan setelah orang asing tersebut membeli properti yang ada di Indonesia,” jelas Suyus.
Menurut Suyus, WNA biasanya membeli rumah lewat nominee. Dengan kata lain, mereka akan meminta bantuan warga setempat agar namanya dicantumkan saat membeli properti. Bali yang memang terkenal di kalangan turis asing mencatat banyak skema nominee ini.
Namun, pembelian rumah lewat nominee dikhawatirkan dapat mempersulit pemerintah untuk memantau kepemilikan hunian oleh WNA. Suyus mengatakan pembelian hunian selama 2017-2023 tersebar di 13 provinsi. WNA juga banyak yang membeli hunian di Jakarta, Bali, Batam.
"Tapi, total jumlah WNA (yang membeli hunian, red) yang tidak lewat nominee tidak lebih dari 200 orang. Di tahun 2023, baru 36 orang,” ucap Suyus. Ia mengatakan minimnya WNA yang membeli rumah di Indonesia itu disebabkan oleh kendala-kendala di lapangan.
"Misalnya, di lapangan, sistemnya masih (meminta WNA agar, Red) mencantumkan Kitas atau Kitap. Hal-hal kecil seperti ini yang harus cek juga,” ujar Suyus.
Adapun orang asing diperbolehkan membeli hunian atau properti berupa rumah tapak mewah dan rumah susun komersial. Pemerintah juga sudah menetapkan harga minimal dari kepemilikan properti WNA.
Namun, angkanya tergantung pada lokasi dan tipe hunian. Sebagai contoh, harga minimal untuk rumah tapak di DKI Jakarta bagi WNA adalah Rp 5 miliar. Jika seorang WNA ingin beli rumah susun di Jakarta, ia harus membayar minimal Rp 3 miliar.
Batasan kepemilikan rumah tapak yaitu 1 bidang tanah per orang/keluarga. Luasnya juga tidak boleh melebihi 2.000 meter persegi. Namun, luas tanah tersebut bisa melebihi 2.000 meter persegi asalkan tanah tersebut berdampak pada perekonomian sekitar.
“(Perluasan ini, red) dapat diberikan dengan izin Menteri ATR/BPN,” tutup Suyus.
Komentar
Posting Komentar