Terungkap, Ada Jual Beli Rekening ke Kamboja di Sidang Lukas Enembe - inews

 

Terungkap, Ada Jual Beli Rekening ke Kamboja di Sidang Lukas Enembe

inews.id
August 16, 2023
Sidang lanjutan kasus korupsi Gubernur Papuan nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang lanjutan kasus korupsi Gubernur Papuan nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, iNews.id - Terungkap adanya dugaan jual beli rekening atas nama warga Indonesia ke Kamboja dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Fakta adanya jual beli rekening tersebut terungkap saat seorang pedagang sembako, Maizunnandhib bersaksi untuk terdakwa Lukas Enembe, hari ini.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi saksi Maizunnandhib soal adanya informasi penjualan rekening. Saksi Maizunnandhib mengamini bahwa ia menjual rekening ke Kamboja karena ada pesanan.

"Iya pak," jawab Maizunnandhib.

"Menjual (rekening), apa tujuan saudara?," tanya Hakim Rianto.

"Karena ada order, kalau ada order dikerjakan, kalau engga ada ya engga," timpal Maizunnandhib.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Hakim merasa heran dengan jual beli rekening yang dilakukan Maizunnandhib. Sebab, jual beli rekening merupakan kegiatan yang tidak lazim. Hakim kemudian mencecar jual beli rekening yang dijadikan pekerjaan Maizunnandhib. Maizunnandhib mengatakan itu hanya pekerjaan sampingan.

"Jadi pekerjaan sampingan saudara membuka, saudara menyuruh orang untuk membuat rekening, kemudian dijual?," Tanya Hakim Rianto merasa heran.

"Bukan menyuruh saya pak. mereka yang kadang mencari sendiri," ucap Maizunnandhib.

"Siapa?," kembali Hakim Rianto bertanya ke Maizunnandhib.

"Orang-orang kampung," ucap Maizunnandhib.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Maizunnandhib mengungkap bahwa banyak orang kampung di Jepara yang sengaja menjual identitasnya untuk pembuatan rekening. Warga yang rela identitasnya dijual untuk pembuatan rekening mendapat imbalan Rp700.000.

Sementara itu, Maizunnandhib menjual rekening ke Kamboja sebesar Rp1 juta. Ia dapat untung Rp300.000 dari setiap rekening yang dijual.

"Satu juta (imbalannya )," ungkap Maizunnandhib.

"Oleh siapa?," tanya Hakim Rianto.

"Dari Kamboja pak," jawab Maizunnandhib.

"Weh Kamboja, gila jaringan internasional ini. Judi pasti judi, narkotika dan lain-lain nih, Kamboja ya. Ada penjualan itu, sekarang, Kamboja itu, organ tubuh, bahaya saudara salah satu kayanya ini. Salah satu itu transaksi itu," kata Hakim.

Lebih lanjut, Maizunnandhib mengaku telah berhasil menjual sekira 500 rekening atas nama warga daerah Jepara ke Kamboja. Salah satu rekening yang dijual Maizunnandhib tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan Lukas Enembe.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya