Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud: Kasasi Itu Sudah Final - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud: Kasasi Itu Sudah Final - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud: Kasasi Itu Sudah Final

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 09 Agu 2023 11:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: (Wilda Hayatun Nufus/detikcom).
Sleman -

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup. Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan vonis kasasi MA di kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud saat ditemui di kampus terpadu UII, Sleman, DIY, Rabu (9/8/2023).

Mahfud bilang, dalam kasus ini jika pemerintah diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum maka akan dilakukan. Hanya saja, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.

"Ya ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," urainya.

"Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," imbuhnya.

Baca juga:

Maka dari itu, Mahfud mengajak publik untuk menjaga putusan MA. Sebab dia khawatir jika nanti muncul kongkalikong saat PK.

"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, remisi, remisi dan sebagai itu bisa saja terjadi," bebernya.

Mahfud mengatakan, PK merupakan upaya luar biasa yang harus ada novum atau surat bukti baru. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar menerima keputusan ini sembari mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus ini.

"Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum, novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," pungkasnya.

Dilansir detikNews, Mahkamah Agung Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. MA menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Polri itu menjadi hukuman seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.

Baca juga:
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages