Warga Dago Elos Polisikan Muller Bersaudara ke Polda Jabar
Kasus sengketa lahan yang diperjuangkan warga Dago Elos, Kota Bandung masih terus berjalan. Terkini, warga melaporkan Heri Hermawan Muller dan dua saudaranya ke Polda Jawa Barat atas dugaan penipuan.
Sebagaimana diketahui, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Konflik berkepanjangan ini kemudian memicu bentrokan polisi dan warga pada Senin (14/8) malam, setelah warga menilai upaya laporan dugaan penipuan sebelumnya tidak ditanggapi Polrestabes Bandung.
"Alhamdulilah pada malam ini laporan kami diterima oleh Polda Jabar. Ada beberapa (bukti baru yang dilampirkan), tapi itu nanti akan menyusul seusuai prosedur," kata Ade Suherman, perwakilan warga Dago Elos kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (15/8/2023) malam.
Ade mengungkap, pelaporan ke Polda Jabar dilakukan setelah warga mendapat arahan dari polisi. Pelaporan yang tadinya dinilai gagal dilayangkan ke Polrestabes Bandung, kemudian diarahkan supaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Sesuai yang tadi disampaikan, ini pelimpahan. Jadi kita mengikuti alur yang ada, prosesnya seperti itu," ucap Ade singkat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menerangkan, laporan warga Dago Elos kini dilimpahkan penangannya ke Polda Jawa Barat. Salah satu pertimbangannya karena jumlah saksi yang akan diperiksa mencapai lebih dari 300 orang dari pihak pelapor.
"Malam ini, laporannya kita terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat. Terkait dengan dokumen alat bukti, nanti sambil berjalan akan kita lengkapi. Akan kita lakukan pendalaman karena ini butuh proses dari mulai penyelidikan sampai penyidikannya. Apalagi saksinya kurang lebih 300 warga, nanti akan di-BAP semua," katanya.
Meski dilimpahkan ke Polda, Ibrahim memastikan penanganan laporan itu masih dilakukan bersama tim yang dari jajaran Polrestabes Bandung. Sehingga menurutnya, pelimpahan laporan tersebut ditunjukkan untuk memudahkan pelaporan yang dibuat warga Dago Elos.
"Ini akomodasi dari keluhan masyarakat, kita berupaya untuk bisa mengakomodir. Sehingga kita menarik laporannya ke sini supaya kita bisa menanganinya lebih luas. Nanti ini bersama-sama dengan Polrestabes akan terlibat dengan tim yang dibentuk," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, jika proses BAP terhadap ratusan warga telah selesai, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil Muller bersaudara sebagai pihak terlapor dalam perkara ini. Ia juga memastikan proses pengangan laporan ini akan terus berjalan meski klaim Muller bersaudara sudah dikuatkan putusan pengadilan.
"Nanti kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan, tentu kita akan lakukan pemeriksaan terhadap para terlapor. Untuk putusan pengadilan berjalan, kalau ada dokumen dugaan pemalsuan, akan kita proses pidananya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam siaran persnya, Tim Advokasi Dago Elos Rifqi Zulfikar menyebut tiga orang itu bakal dilaporkan dengan dugaan pemalsuan keterangan. Sebab, ketiganya mengaku merupakan cicit dari George Hendrik Muller yang mengklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu.
"Tiga orang dari keluarga Muller ini mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Dan, sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negcri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha," kata Rifki dalam keterangannya sebagaimana dikutip detikJabar, Selasa (15/8/2023).
Klaim ini kemudian yang dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris (PAW). Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013 tertanggal 23 Januari 2014, PA Kelas IA Cimahi memutuskan bahwa tiga bersaudara ini adalah ahli waris yang sah dari George Hendrik Muller.
Namun rupanya, warga Dago Elos mengaku menemukan fakta yang tidak sesuai dengan klaim bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda. Beberapa bukti yang warga dapatkan adalah George Muller hanya orang yang ditunjuk majikannya yaitu seorang penyewa lahan atau erpachter, untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi di Preanger kala itu.
Sampai akhirnya, melalui putusan PA Cimahi itu, Muller bersaudara bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan yang saat ini disengketakan warga Dago Elos.
"Dan dengan demikian, keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Karena alasan itu, warga hendak mengadukan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Polrestabes Bandung," ucap Rifki.
(ral/orb)
Komentar
Posting Komentar