Warga Wawonii Ngaku Lahan Diserobot Perusahaan Nikel, 40 Pohon Tumbang
Juru bicara warga Wawonii, Sulawesi Tenggara, Sahidin mengungkapkan perkebunan warga milik Lamiri diserobot oleh perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Sahidin menyebut perkebunan Lamiri diterjang alat berat pada Kamis (10/8). Eskavator yang diturunkan perusahan itu sedikitnya menghancurkan 40 pohon cengkeh milik Lamiri.
"Pakai alat berat, kurang lebih itu 40 pohon dia tumbangkan," kata Sahidin kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/8).
Sahidin menyebut lahan milik Lamiri itu diklaim oleh PT GKP. Perusahaan, kata Sahidin, mengklaim telah membeli lahan itu dari warga. Padahal, selama ini Lamiri tak pernah menjual atau menyerahkan lahannya.
Di atas lahan itu, banyak pohon cengkeh yang telah diurus oleh Lamiri dan keluarganya selama berpuluh tahun. Lahan itu merupakan lahan produktif, tapi kini telah hancur.
"Pokoknya kalau produksi itu bisa 1 ton. Berbuah, maksudnya berbuah, buah cengkehnya itu. Harga cengkeh itu kan satu kilo Rp144 ribu. Itu sumber penghidupan mereka," ujarnya.
Sahidin menyampaikan perusahaan kerap melakukan modus yang sama untuk menguasai lahan milik warga. Oleh sebab itu, kata dia, selalu terjadi sengketa antara perusahaan dengan warga di Wawonii.
"Jadi perusahaan ini menggunakan cara-cara tidak benar, mafia. Dia memperalat orang. Makanya terjadi keributan terus," ucapnya.
Sahidin juga mengungkapkan banyak warga yang protes atas aktivitas PT GKP. Sebab, aktivitas perusahaan nikel tersebut telah berdampak pada kerusakan lingkungan. Salah satunya, membuat air di sana tercemar.
"Airnya itu sudah keruh, [bikin] gatal. Makanya mereka gak bisa menikmati air, mereka disupply dari desa lain. Karena airnya sudah gatal," ungkapnya.
Warga Wawonii, Yamir, juga mengatakan PT GKP telah menerjang kebun Lamiri. Yamir menyebut penyerobotan itu sebetulnya telah dilakukan sejak Rabu (9/8).
"Penyerobotan di hari Rabu sekitar jam 11 malam dan warga ke lokasi penyerobotan hari Kamis pagi," ucap dia.
PT GKP bantah serobot lahan
PT GKP melalui Manager Strategic Communication Alexander Lieman membantah telah menyerobot lahan Lamiri. Dia menyebut pihaknya hanya melakukan kegiatan pembersihan area atau land clearing.
Dia mengklaim pembersihan diatas lahan tersebut merupakan area hutan Kawasan dan masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan (IPPKH) perusahaan.
"Lahan yang dibersihkan tersebut statusnya kawasan hutan. PT GKP melakukan pembersihan di lahan tersebut karena masih lingkup areal kawasan perusahaan yang telah memiliki IPPKH," kata Alexander kepada CNNIndonesia.com.
Terkait adanya tanaman cengkeh yang diklaim oleh warga, Alexander menyebut PT GKP telah melakukan ganti rugi berupa ganti untung tanam tumbuh. Ganti untung tanam tumbuh ini, kata dia, telah diberikan langsung kepada pemilih tanaman yang sah di lokasi tersebut.
"Kita tidak ada istilahnya jual beli lahan karena itu merupakan kawasan hutan dan dilarang oleh undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut," ujarnya.
PTUN perintahkan pemprov cabut izin PT GKP
Sebelumnya, sebanyak 29 warga Pulau Wawonii memenangkan gugatan soal izin tambang melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Hal itu tertuang dalam salinan Putusan Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan, pada hari Kamis, 2 Februari 2023.
Majelis hakim menyebut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019 dinyatakan batal.
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii) tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan. Hal itu mengacu pada Pasal 134 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Majelis hakim menyatakan kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan di Kabupaten Konawe Kepulauan, kecuali setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, GM External Relations PT GKP Bambang Murtiyoso menyebut Pulau Wawonii bisa digunakan untuk usaha pertambangan. Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Wilayah Pertambangan Sulawesi Tenggara di dalam peta lampirannya.
"Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii) termasuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com.
Komentar
Posting Komentar