12 Jam Berlalu, Penyidik KPK Masih Geledah Kantor Kementan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F09%2F29%2Fpenyidi_kpk_masih_menggeledah_kementan.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Gedung A Kementerian Pertanian (Kementan) di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia hingga pukul 22.13 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Penyidik KPK tiba di Kantor Kementan sekitar pukul 10.40 WIB. Berarti, penggeledahan sudah berlangsung hampir 12 jam.
Sebanyak empat polisi bersenjata laras panjang masih berjaga di depan Gedung A Kementan. Para penyidik terpantau belum terlihat sudah menyelesaikan penggeledahannya di Kantor Kementan.
Siang tadi, sejumlah penyidik mengenakan rompi KPK sempat terlihat keluar dari Gedung A Kementan. Akan tetapi mereka belum membawa alat bukti dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pejabat lain.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dalam rangka pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Karena ini proses penggeledahan dalam rangka untuk pengumpulan alat bukti tentunya, sehingga kami mengonfirmasi tidak ada pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Sebagaimana diberitakan, tim KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo. KPK dikabarkan telah meningkatkan status penyelidikan terkait sejumlah dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
Salah satu kasus yang sedang diusut KPK di Kementan yakni terkait dengan jual beli jabatan. Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Syahrul Yasin Limpo ihwal penetapan tersangka hingga penggeledahan oleh KPK di rumahnya. Pun demikian dari Kasdi Subagyono dan M Hatta.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar