1.931 Rekening Judi Online Ditemukan, Menkominfo Minta OJK Blokir - kumparan

 

1.931 Rekening Judi Online Ditemukan, Menkominfo Minta OJK Blokir

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan update terkait pemberantasan judi online di Media Center Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan update terkait pemberantasan judi online di Media Center Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Nikmati gratis baca kumparanPLUS di aplikasi
Klaim
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan ribuan rekening bank yang terlibat dengan judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir rekening tersebut.
Budi mengatakan Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten bermuatan judi online. Caranya melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat.
"Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” kata Budi di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (20/9).
Total ada 109.090 konten judi online, termasuk 92 konten penipuan, yang ditemukan sejak 17 Juli hingga 17 September 2023 lalu. Semua konten negatif tersebut sudah ditutup aksesnya oleh Kominfo.
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
Selain itu, mereka juga menemukan 1.931 rekening bank terkait perjudian. Untuk pemblokiran rekening terkait judi online, Kominfo meminta bantuan OJK.
Pemblokiran rekening bank, kata Budi, akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Surat permohonan penutupan akses rekening tersebut juga sudah dikirim Menkominfo kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sejak 18 September 2023.
"Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujarnya.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot. Ini sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga

Komentar