Bareskrim Blokir 147 Rekening terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Bareskrim Blokir 147 Rekening terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Bareskrim Blokir 147 Rekening terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 147 rekening terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Petugas juga menyita dokumen terkait Panji Gumilang. 

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening  APG, YPI dan badan hukum lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga

pablo_benua_tangkapan_layar

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka usai Panji menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Namun Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Baca Juga

wakil_ketua_mui_anwar_abbas_foto_mpi

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages