3 Mahasiswi Cekoki Miras ke Kucing Divonis 2 Bulan Penjara, Pencinta Hewan Kecewa
3 Mahasiswi Cekoki Miras ke Kucing Divonis 2 Bulan Penjara, Pencinta Hewan Kecewa
PADANG, iNews.id - Tiga mahasiswi yang mencekoki minuman keras (miras) ke kucing divonis dua bulan penjara, Kamis (7/9/2023). Keputusan itu rupanya membuat kecewa para pencinta hewan.
Ketiga terdakwa yakni Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22). Dalam persidangan turut dihadirkan kucing jenis persia medium yang menjadi korban penyiksaan dicekoki minuman keras.
Baca Juga
Ketiga terdakwa divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan karena mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras. Ketiga terdakwa tak perlu menjalani hukuman badan. Namun jika dalam masa percobaan empat bulan ketiganya berulah atau mengulangi perbuatan atau berbuat pidana maka hukuman dua bulan penjara bakal diterapkan.
Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral di media sosial. Sedangkan hal yang meringankan karena ketiga terdakwa menyesali perbuatan dan meminta maaf secara terbuka di media sosial.
Baca Juga
Terdakwa juga membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya. Tak terima dengan keputusan hakim sejumlah komunitas pencinta kucing dari Cat Lover mengamuk hingga mengejar terdakwa hingga keluar ruangan sidang.
Mereka tidak terima para terdakwa tidak mendapat jeratan hukum karena tidak ditahan dan bebas.
Baca Juga
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSumbar di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar