3 Pabrik Baja Ditutup Sementara karena Sumbang Polusi Udara Jakarta By BeritaSatu

 

3 Pabrik Baja Ditutup Sementara karena Sumbang Polusi Udara Jakarta

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 15, 2023
Asap mengepul dari pabrik yang memicu polusi udara.
Asap mengepul dari pabrik yang memicu polusi udara.

Jakarta, Beritasatu.com - Satgas Polusi Udara Jakarta menyatakan, tiga pabrik batu bara dan tiga pabrik peleburan baja dijatuhi sanksi oleh Pemprov DKI karena turut menyumbang polusi udara Jakarta. Dari jumlah itu, tiga pabrik peleburan baja ditutup sementara sampai dianggap layak dan aman untuk beroperasi kembali.

"Ada enam perusahaan yang terkait industri batu bara dan peleburan baja dilakukan legal sampling untuk pengumpulan emisi cerobong dan saat ini telah dilakukan penyegelan terhadap tiga industri peleburan baja yang belum sesuai dengan ketentuan tentunya," kata juru bicara Satgas Polusi Udara Jakarta, Ani Ruspitawati dalam konferensi pers penanganan polusi udara di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Ani mengatakan penertiban ini dilakukan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penutupan tiga pabrik peleburan baja tersebut bersifat sementara hingga dapat memenuhi ketentuan terkait lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Erni Pelita Fitratunnisa mengatakan Satgas Polusi Udara dan KLHK terus mengawasi perusahaan yang melanggar aturan. Selain memeriksa analisis mengenai dampak lingkungan hidup atauu Amdal, pihaknya juga memeriksa secara langsung aktivitas atau kegiatan pabrik di lokasi.

"Mereka harus melaporkan RKL LPL (rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup) per 3 bulan atau6 bulan seperti itu bentuknya. Jadi dilakukan secara aktif dari mereka atau pengawasan langsung dari kami ke lapangan. Dari hasil pengawasanlah akan dilakukan penindakan," tuturnya.

Ketika ditemukan adanya pelanggaran, petugas akan menegur atau mengimbau. Sanksi administratif hingga penutupan bakal dilakukan jika tidak melaksanakan peringatan.

"Jika tidak ditemukan tidak sesuai dengan lingkungan maka kami akan melakukan sanksi administratif," katanya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya