4 Fakta Terkini Usai Reka Ulang Imam Masykur 'Disikat' 3 Oknum TNI
Pomdam Jaya menggelar rekonstruksi kasus pria asal Aceh bernama Imam Masykur yang tewas diduga dianiaya tiga oknum TNI masih bergulir. Terungkap sejumlah fakta seputar kasus penganiayaan ini.
Sebagaimana diketahui, satu oknum Paspampres Praka RM serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait tewasnya Imam Masykur. Mereka diproses di polisi militer.
Selain itu, ada tiga warga sipil yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan di kasus kematian Imam Masykur. Dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka RM. Sedangkan dua warga sipil lainnya adalah AM dan Heri.
Pomdam Jaya pun terus memproses kasus ini. Oleh karena itu, rekonstruksi digelar secara tertutup di Podam Jaya, Jakarta Selatan kemarin.
"Iya betul rekonstruksi tertutup," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi wartawan, Selasa (26/9/2023).
Kuasa hukum keluarga, Hotman Paris, yang juga hadir dalam rekonstruksi itu, menyebut seluruh penyidik Pomdam Jaya sudah hadir di lokasi.
Dalam akun instragram @hotmanparisofficial, terlihat keluarga Imam Masykur telah hadir di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Selain itu, tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini hadir di lokasi rekonstruksi.
"Ini sudah pada hadir ada auditor militer, dari Pomdam, semua sudah ada akan dilakukan di Pomdam Jaya di Jalan Guntur. Penyidiknya semua sudah ada," kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagramnya, hotmanparisofficial.
1. Ada 23 Adegan
Total ada 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tertutup di Pomdam Jaya. Hal ini disampaikan oleh Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar pada Selasa (26/9/2023).
"Total 23 adegan dalam rekonstruksi," katanya.
Irsyad mengatakan rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan saksi hingga tersangka di lapangan sebelum dilimpahkan ke oditur militer. Rekonstruksi itu digelar di Pomdam dengan alasan keamanan dan waktu.
"Karena memang TKP atau locus-nya ini berbeda dan sangat jauh. Kalau kita laksanakan di TKP, sebenarnya akan memakan waktu, kita nggak mungkin habis sehari," imbuhnya.
Rekonstruksi itu dihadiri oleh pihak pengacara korban, oditur, jaksa agung militer, Puspen Mabes TNI, dan Dispenad. Dia menambahkan seluruh adegan rekonstruksi sesuai dengan keterangan saksi.
"Sesuai dengan keterangan-keterangan," ucapnya.
Lihat juga Video 'Jokowi soal Paspampres Tewaskan Pria Aceh: Semua Sama di Mata Hukum':
2. Dijerat Pasal Berlapis
Pomdam Jaya menjerat tiga oknum prajurit yang berstatus tersangka kasus pembunuhan pria asal Aceh, Imam Masykur, dengan pasal berlapis. Pasal terberat adalah 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan. (340 KUHP, red) bukan (pasal tunggal, red)," ungkap Irsyad.
Imam Masykur diculik, dianiaya, dan diperas oleh tiga oknum prajurit TNI. Imam Masykur akhirnya meninggal dunia karena penganiayaan tersebut dan jasadnya dibuang ke Waduk Purwakarta.
3. Pelaku Belasan Kali Menculik
Irsyad menyebut pelaku sudah belasan kali melakukan penculikan dan pemerasan. Hal ini diakui oleh pelaku.
"Empat belas kali," katanya.
"Kira-kira demikian. Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini," imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Hotman Paris Hutapea, menyebut ketiga oknum TNI ini sengaja datang ke toko-toko yang menjual obat daftar G. Pada saat sebelum menculik Imam Masykur, pelaku juga sempat ke toko lain untuk memeras korban lain.
"Iya (memeras). Jadi mereka ke toko pertama, kemudian tersangka lari ke toko dua, jadi mereka secara menyisir toko-toko yang menjual obat daftar G, kemudian diperas uangnya," kata Hotman di Pomdam Jaya.
Selengkapnya di halaman berikut
4. Dugaan Ada Dalang di Balik Pelaku
Irsyad menduga ada dalang di balik kasus tiga prajurit TNI menganiaya Imam Masykur hingga tewas. Dia menduga ketiga oknum TNI tersebut disuruh seorang sipil.
"Bukan (militer), makanya dia disuruh, 'yang nggak nyetor sama gua, lu sikat'," kata Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Irsyad mengatakan pihaknya menyerahkan penyelidikan soal dalang yang menyuruh tiga prajurit itu menganiaya Imam ke polisi. Dia mengatakan polisi merupakan pihak yang berwenang melakukan pengusutan terkait sosok dalang yang bukan dari militer.
"Itu yang harus kita serahkan ke polda, biar polda kembangkan," ujarnya.
Irsyad menduga ada korban lain yang mengalami penganiayaan seperti Imam. Namun, menurut dia, mereka tidak berani melapor.
"Korban lain tidak berani melapor sampai hari ini. Kita cari pun pada pulang ke Aceh," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar