7 Fakta Reza Guru SD di Bogor Pelapor Pungli Batal Dipecat, Siswa dan Ortu Bersukacita
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F09%2F13%2Fmohamad_reza_ernanda_guru_honorer_sdn_cibeurem_1.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Mohamad Reza Ernanda, guru honorer SDN Cibeureum 1, Kota Bogor, dipecat. Pemecatan dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah (kepsek) karena Reza melaporkan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut.
Akan tetapi, pemecatan itu dibatalkan usai diintervensi Wali Kota Bogor, Bima Arya. Para siswa dan orang tua (ortu) bersukacita karena Reza dapat kembali mengajar di sekolah itu.
Berikut fakta-fakta pemecatan Reza sang guru honorer pelapor pungli yang dibatalkan sebagaimana iNews.id rangkum, Kamis (14/9/2023).
1. Wali Kota Bogor Bima Arya Turun Tangan
Perhatian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tertuju pada pemecatan Reza. Dia langsung mendatangi sekolah dan bermediasi dengan pihak-pihak terkait.
Usai mediasi, Bima memutuskan membatalkan pemecatan itu. Reza pun bisa kembali mengajar.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
"Tadi saya lakukan mediasi, akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan Wali Kota terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan Pak Reza. Jadi Pak Reza bisa langsung mengajar," kata Bima di SDN Cibeureum 1, Rabu (13/9/2023).
2. Pemecatan Reza Didemo Ratusan Orang Tua dan Siswa
Akibat pemecatan itu, murid dan para orang tua menggelar unjuk rasa di sekolah. Mereka menolak pemecatan terhadap guru bernama Mohamad Reza Ernanda itu.
Pembatalan pemecatan ini disambut baik para murid dan orang tua yang menggelar unjuk rasa. Para orang tua dan siswa menyalami guru tersebut.
3. Pemecatan Reza Bukan karena Masalah Loyalitas
Reza sebelumnya dipecat kepsek karena alasan tidak loyal terhadap pimpinan. Bima menilai masalah ini bukan soal loyalitas.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
"Pak Reza dikatakan kepala sekolah tidak loyal. Tapi saya kira bukan itu ukuran loyalitas, ini subjektivitas saja. Dibilang membocorkan, saya kira tidak juga. Saya telusuri tidak. Ini persoalan yang harusnya terselesaikan kalau komunikasinya baik," ujar Bima.
4. Ratusan Orang Tua dan Siswa Bersukacita Reza Batal Dipecat
Suasana haru menyelimuti usai Reza batal dipecat. Para orang tua dan siswa yang menggelar aksi unjuk rasa menyambut batalnya pemecatan Reza dengan suka cita.
Satu per satu orang tua dan siswa menyalami Reza. Beberapa siswa dan Reza tampak melakukan sujud syukur.
Mata Reza pun terlihat berkaca-kaca karena terharu dengan dukungan dan kecintaan para orang tua dan siswanya.
"Alhamdulillah melihat di lapangan saya bisa kembali kepada anak-anak, karena saya membutuhkan anak-anak dan anak-anak membutuhkan saya untuk membangun generasi penerus bangsa yang hebat," kata Reza.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
5. Kepsek Terbukti Terima Pungli dan Dipecat
Dari hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor, kepala SDN Cibeureum 1 terbukti menerima gratifikasi terkait PPDB. Sang kepsek langsung diberhentikan.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
6. Reza Dipastikan Kembali Mengajar
Bima Arya memastikan Reza bisa kembali mengajar. Dirinya juga menjamin kegiatan belajar mengajar di sekolah itu tidak akan terganggu.
"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
7. Polisi Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Kepsek
Polisi akan menyelidiki dugaan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Kota Bogor, menerima gratifikasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sang kepsek sudah diberhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
"Itu bisa kita tangani secara pidana, karena ada pihak-pihak dirugikan. Tentu kita akan selidiki," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.
Menurut dia, jika ada yang merasa dirugikan terkait kasus tersebut diminta untuk melaporkannya ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057.
"Yang menjadi korban pungli yang ada praktik pungli di mana pun bisa dilaporkan ke nomor aduan saya Kapolresta Bogor Kota. Di mana pun di semua instansi kalau ada laporkan ke saya," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar